Peran Indonesia dalam Konflik Israel-Palestina: Kritik terhadap Board of Peace (BoP)
Eksistensi Board of Peace (BoP) dan posisi Indonesia dalam menangani konflik antara Israel dan Palestina menjadi topik yang kini mendapat perhatian luas. Isu ini dibahas dalam sebuah webinar nasional yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Brawijaya (IKA UB) Pengurus Daerah Kalimantan Timur. Webinar dengan tema “Peran Strategis Indonesia dalam Rekonstruksi Penyelesaian Konflik Israel-Palestina melalui Board of Peace (BoP)” berlangsung pada Sabtu, 11 April 2026.
Webinar ini dihadiri oleh ratusan peserta dan berlangsung secara daring. Acara ini menghadirkan sejumlah pakar hukum internasional dari Kalimantan Timur untuk membahas lembaga perdamaian baru yang kontroversial ini. Diskusi ini juga menjadi momen penting dalam memahami dinamika geopolitik global yang semakin memanas.
Urgensi Literasi Akademik di Tengah Simpang Siur Informasi
Sekretaris IKA UB Kaltim, Ahmad Busri, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual alumni terhadap isu-isu krusial. Menurutnya, masyarakat, terutama mahasiswa, perlu mendapatkan perspektif yang jernih agar tidak terjebak dalam opini yang dangkal.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait eksistensi BoP. Kami ingin memastikan bahwa masyarakat dan mahasiswa tidak salah mengartikan posisi Indonesia atau fungsi lembaga ini hanya berdasarkan respons netizen di media sosial yang sering kali bersifat emosional dan tidak utuh,” ujar Ahmad Busri.
Webinar ini dipandu oleh Muhammad Alvinsyah Zulqarnain, alumnus Ilmu Pemerintahan FISIP UB 2020, yang bertindak sebagai moderator sepanjang sesi diskusi.
Board of Peace: Antara Solusi Praktis dan Hegemoni Pribadi
Sebagai narasumber, Dr. Mahendra Putra Kurnia, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman 2017-2025, memaparkan materi krusial bertajuk “BoP: Di Mana Posisi Indonesia?”.
Menurut Mahendra, BoP muncul sebagai respons terhadap kegagalan institusi multilateral lama dalam menangani konflik yang berkepanjangan. Piagam BoP (BoP Charter), yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada Januari 2026, memposisikan Indonesia sebagai salah satu founding member bersama negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Mesir, Israel, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi.
Namun, Mahendra menyoroti kejanggalan dalam struktur organisasi BoP yang sangat sentralistik. Dalam Pasal 3.2 Piagam BoP, disebutkan bahwa Donald J. Trump menjabat sebagai Chairman pertama sekaligus perwakilan Amerika Serikat. Kedudukan ini hampir tidak tergantikan kecuali melalui pengunduran diri sukarela.
Kritik Tajam terhadap Legitimasi dan Konstitusi
Pemaparan tersebut juga menyitir pandangan kritis dari pakar hukum internasional, Prof. Hikmahanto Juwana, yang mempertanyakan keselarasan Piagam BoP dengan konstitusi Indonesia. Terdapat kekhawatiran bahwa dominasi Chairman dalam menentukan keanggotaan dan memutus sengketa antarnegara anggota dapat mencederai prinsip politik luar negeri Indonesia yang “Bebas-Aktif” sebagaimana diamanatkan Pasal 3 UU Hubungan Luar Negeri.
Beberapa poin kritis yang diangkat dalam webinar meliputi:
- Dualisme Peran: Posisi Donald Trump sebagai individu sekaligus wakil negara yang memiliki kendali penuh atas Dewan Eksekutif.
- Ancaman Multilateralisme: Ruang lingkup BoP yang sangat luas dalam mempromosikan stabilitas dikhawatirkan akan menyaingi tugas utama Dewan Keamanan PBB.
- Legitimasi Geopolitik: Penolakan dari negara-negara Eropa seperti Perancis, Jerman, dan Inggris menambah beban skeptisisme terhadap efektivitas BoP di mata dunia.
Komitmen Indonesia: Palestina Tetap Menjadi Prioritas
Merespons dinamika tersebut, Mahendra mengingatkan peserta mengenai sikap tegas Pemerintah Indonesia. Presiden Prabowo sebelumnya telah menyatakan bahwa Indonesia siap keluar dari BoP jika keberadaannya tidak menguntungkan kepentingan nasional dan kemerdekaan Palestina.
“Penandatanganan piagam oleh Presiden tidak serta-merta menjadikan Indonesia anggota penuh secara otomatis. Menurut Pasal 10 UU Perjanjian Internasional, perjanjian yang berkaitan dengan kedaulatan dan politik harus melalui ratifikasi di DPR RI,” jelas Mahendra.
Saat ini, pembicaraan mengenai BoP sedang dalam status ‘on hold’ atau ditunda menyusul pecahnya eskalasi konflik antara USA-Israel melawan Iran pada Februari 2026.
Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah
Di akhir sesi, webinar ini merumuskan beberapa rekomendasi langkah strategis bagi Pemerintah Indonesia:
- Konsistensi Konstitusional: Tetap teguh pada prinsip anti-penjajahan dan mendukung penuh kemerdekaan Palestina di segala lini diplomasi.
- Pengawalan Ratifikasi: DPR RI harus memperhitungkan aspek hukum, politik, dan anggaran secara transparan sebelum meratifikasi Piagam BoP.
- Diplomasi Kemanusiaan: Fokus pada bantuan nyata seperti pengoperasian kembali Rumah Sakit Indonesia di Gaza dan bantuan logistik bagi warga terdampak.
- Transparansi Informasi: Memberikan edukasi yang jujur dan ilmiah kepada publik mengenai setiap perkembangan di BoP agar tidak terjadi polarisasi informasi.
Webinar yang berlangsung selama dua jam ini ditutup dengan sesi tanya jawab yang antusias dari para peserta, menandai komitmen IKA UB Kaltim dalam mengawal isu-isu strategis global demi kepentingan bangsa.












