Upaya Hukum Terakhir Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani kini sedang menjalani hukuman penjara selama enam tahun akibat terbukti melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys. Kasus ini berawal dari permasalahan produk skincare yang kemudian berujung pada proses hukum yang panjang.
Nikita Mirzani ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, setelah hasil putusan menyatakan ia terbukti bersalah. Meski telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), permohonan tersebut ditolak. Kini, Nikita terus menuntut keadilan melalui upaya hukum lain, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
Kuasa hukum Nikita, Krisna Murti, menyampaikan bahwa ada banyak kejanggalan dalam kasus ini. Ia akan memeriksa seluruh berkas dari putusan Pengadilan Negeri hingga putusan kasasi untuk mencari kekeliruan.
“Kita akan periksa berkasnya dulu dari mulai putusan PN sampai dengan putusan kasasi,” kata Krisna. “Kita bedahi berkasnya, karena hukum ini kan kayak kita pakai kemeja, kalau kita masukin kancingnya salah, sedikit salah pasti ke atas juga salah. Jadi kita akan perbaiki supaya kancingnya menjadi benar.”
Awal Kasus Nikita Mirzani
Kasus ini bermula dari ulasan negatif Nikita terhadap produk skincare milik Reza Gladys. Akibatnya, Reza merasa dirugikan dan langsung menghubungi Nikita melalui asisten pribadinya, Ismail Marzuki alias Mail. Dari obrolan itu, Reza diduga dimintai uang Rp4 miliar sebagai ‘uang tutup mulut’ agar Nikita menghentikan aksinya.
Akhirnya, Nikita memberikan uang Rp2 miliar secara transfer pada 14 November 2024 dan Rp2 miliar secara tunai satu hari setelahnya. Karena merasa dirugikan, Reza melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 atas dugaan pemerasan dan TPPU.
Surat Terbuka ke Presiden
Di tengah proses hukum yang tidak membuahkan hasil, Nikita Mirzani mengirimkan surat terbuka kepada Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia meminta keadilan yang dinilainya tidak didapatkan dari proses hukum di Pengadilan.
“Nikita Mirzani adalah seorang kepala keluarga dan ibu tunggal yang harus menghidupi tiga anaknya. Di mana letak keadilan jika ‘suara dihukum lebih kejam daripada pencurian harta negara’?” tulis Nikita.
Ia membandingkan vonis yang diberikan oleh hakim dengan beberapa kasus lain, seperti Ronald Tannur yang hanya divonis lima tahun meskipun terbukti membunuh seseorang, dan Luhur Budi Djatmiko yang hanya divonis 1,5 tahun meskipun merugikan negara hingga Rp 348 Miliar.
Kondisi Kesehatan Nikita Mirzani
Belakangan ini, kondisi kesehatan Nikita Mirzani pasca-ditahan di balik jeruji besi menjadi sorotan. Punggung Nikita disebut sempat cedera dan sakit gigi hingga dilarikan ke rumah sakit. Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, membenarkan bahwa Nikita sempat mengeluh sakit di bagian punggung dan giginya.
“Sampai sekarang nggak ada pengobatan. Makanya kalau ngrasa sakit di belakang itu sampai saat ini masih sakit,” ujar Usman. Meski begitu, kondisi Nikita kini sudah mulai membaik setelah mendapatkan perawatan.
Kesimpulan
Nikita Mirzani terus berjuang untuk mendapatkan keadilan melalui berbagai upaya hukum. Meskipun hukumannya diperberat dan kasasi ditolak, ia tetap percaya bahwa PK bisa menjadi jalan terakhir untuk membuktikan ketidakadilan yang dialaminya. Dengan surat terbuka ke Presiden dan laporan kondisi kesehatannya, Nikita berharap masyarakat dan penegak hukum dapat melihat sisi lain dari kasus ini.












