Identitas dan kronologi penangkapan pria bawa ganja di Pelabuhan Bitung, dari Jayapura

Penangkapan Pria Terkait Narkoba di Bitung

Seorang pria berinisial NR (26) ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis (9/4/2026). Penangkapan ini dilakukan setelah ia ditemukan membawa narkotika golongan I jenis ganja kering. Kejadian ini terjadi saat NR baru saja turun dari KM Dorolonda di Pelabuhan Samudera Bitung.

Penemuan Ganja di Tangan Pelaku

Dari tangan lelaki NR (26), Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bitung menemukan ganja seberat 3,38 gram. Pengungkapan tersebut berlangsung di area parkir Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera Bitung Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa Provinsi Sulut.

Kronologi pengungkapan dimulai ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung melakukan pemantauan terhadap para penumpang yang turun dari KM Dorolonda. Kapal itu tiba dari pelabuhan sebelumnya Kota Jayapura, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 04.00 Wita.

Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat dalam kondisi tidak stabil serta menunjukkan perilaku mencurigakan. Akibatnya, pelaku bersama tiga rekannya diamanankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di parkiran Polsek KPS.

Proses Pemeriksaan dan Pengakuan Pelaku

Hasil pemeriksaan terhadap koper milik pelaku, didapati satu paket plastik berisi diduga narkotika jenis ganja. Dalam proses interogasi awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut merupakan ganja yang dibawanya dari Kota Jayapura. Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bitung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba Polres Bitung, IPTU Jefri Duabay, membenarkan pengungkapan tersebut. Pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya di pintu-pintu masuk wilayah Kota Bitung. Ia tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung.

“Pengawasan di pelabuhan akan terus kami perketat karena menjadi salah satu jalur masuk yang rawan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap upaya penyelundupan pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasatresnarkoba Polres Bitung IPTU Jefri Duabay dalam pesan rilis ke Wartawan, Jumat (10/4/2026).

Imbauan kepada Masyarakat

Lebih lanjut, ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun. Narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan. Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

Saat ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Bitung telah melakukan sejumlah langkah lanjutan. Seperti pengamanan pelaku dan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, pembuatan laporan polisi, gelar perkara, serta pemeriksaan urine dan laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Apa yang kami lakukan ini, bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan Polres Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba,” tandasnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *