Rekonstruksi Kasus KDRT Oknum Brimob di Ternate
Polres Ternate bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate melakukan rekonstruksi ulang kasus yang melibatkan seorang oknum Brimob di Ternate. Rekonstruksi ini dilaksanakan di rumah korban di lingkungan RT 019/ RW 006 Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak seperti personel Sat Reskrim Polres Ternate, Unit PPA, tim identifikasi, jaksa, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, UPTD PPA Kota Ternate, penasehat hukum korban dan tersangka, serta personel pengamanan dari Sat Sabhara dan Polsek Ternate Utara.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dugaan KDRT yang dilaporkan oleh korban berinisial PW terhadap tersangka inisial RAP. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/05/III/2026/SPKT/Unit Reskrim/Polsek Ternate Utara/Res Ternate/Polda Malut tanggal 22 Maret 2026 serta surat perintah tugas dan surat perintah dekonstruksi yang telah diterbitkan oleh Satuan Reskrim Polres Ternate.
“Dari hasil rekonstruksi, tersangka memperagakan sebanyak 16 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian,” kata Anita pada Kamis (16/4/2026). Ia menyatakan, berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIT di rumah korban. Kejadian bermula dari cekcok antara korban dan tersangka yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Menurutnya, dalam adegan yang diperagakan, tersangka melakukan berbagai tindakan kekerasan, di antaranya melempar sandal, helm, hingga kursi ke arah korban, yang mengakibatkan korban mengalami benturan pada beberapa bagian tubuh. Selain itu, tindakan kekerasan juga sempat mengenai anak korban. Puncaknya, tersangka mengejar korban keluar rumah, menarik dan membanting korban hingga kepala korban terbentur tembok.
Pelaksanaan rekonstruksi berjalan dengan aman dan lancar, serta menjadi bagian penting dalam proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara yang akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. “Rekonstruksi ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Polres Ternate berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan, khususnya KDRT, secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kami juga imbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Diketahui, kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diduga dilakukan oleh Bripka RAP alias Raehan (37) terhadap istrinya PW (36) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Kota Ternate Utara. Raihan saat itu bertugas di Batalyon C Pelopor Satuan Brimob (Sat Brimob) Polda Maluku Utara.
Dugaan penganiayaan itu mengakibatkan istri sah yang juga Bhayangkari berinisial PW mengalami pendarahan di telinga hingga kepala dan menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah Chasan Boesoirie (RSUD CB) Ternate. Kasus dugaan tindakan pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi pada Minggu (22/3/2026) malam.
Atas perbuatannya, Raihan telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dengan hasil putusan majelis etik merekomendasikan di PTDH (Pecat Tidak Dengan Hormat) sebagai anggota Polri. Sidang kode etik digelar di Aula TM7C lantai dua Polres Ternate, pada Senin 6 April 2026.












