Penundaan Pembayaran Tagihan Kontrak oleh Pemkot Surabaya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan bahwa pembayaran tagihan kontrak bagi hasil usaha dan kontrak manajemen kepada PT Unicomindo Perdana belum akan dilakukan. Hal ini dilakukan sebelum penyelesaian pembayaran incinerator senilai Rp104 miliar, yang menjadi fokus utama saat ini.
Pemkot Surabaya akan lebih dahulu meminta pendapat dari aparat penegak hukum (APH) untuk memastikan bahwa penyelesaian perkara tidak menimbulkan potensi kerugian negara. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang hati-hati dan berdasarkan pertimbangan hukum.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa legal opinion (LO) sangat penting dalam penyelesaian masalah ini. Ia menekankan bahwa LO dari kejaksaan telah terbit pada 2019, meskipun permasalahan tersebut bermula sejak tahun 1989. Namun, kondisi riil di lapangan tetap menjadi pertimbangan utama. Berdasarkan LO tersebut, pembayaran hanya dapat dilakukan jika instalasi yang dimaksud masih bisa digunakan.
“Sudah ada LO dari kejaksaan antara lain bahwa itu bisa dibayarkan kalau gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut sarana penunjangnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Surabaya dalam kondisi masih layak beroperasi,” ujar Eri Cahyadi.
Karena itu, Pemkot memilih untuk berhati-hati dalam mengeluarkan anggaran. Eri Cahyadi menegaskan bahwa ia tidak ingin ketika mengeluarkan uang tersebut akan ada kerugian negara karena alatnya tidak diserahkan dan bangunannya yang dijanjikan juga belum diserahkan.
Menindaklanjuti putusan terbaru, Pemkot Surabaya akan kembali meminta masukan dari Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Eri Cahyadi, nilai tagihan tersebut sangat besar dan melonjak berkali lipat dari kontrak awal karena penyesuaian nilai kurs rupiah. Anggaran tersebut berpotensi menggeser sejumlah program prioritas Pemkot jika dibayarkan.
“Karena ini uang besar, Rp 104 miliar dari permasalahan kontrak awal sekitar Rp 4,1 miliar.”
“Sementara kami masih harus mengintervensi banyak warga miskin dan masyarakat yang membutuhkan bantuan pemerintah,” tuturnya.
Sengketa Kontrak yang Berlangsung Lama
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menjelaskan bahwa sengketa ini berkaitan dengan Kontrak Bagi Hasil Usaha dan Kontrak Manajemen tahun 1989. Berdasarkan kontrak, kewajiban pembayaran Pemkot dilakukan dalam 16 tahap.
Pemkot telah menyelesaikan pembayaran tahap pertama hingga ke-14. Adapun tahap ke-15 dan ke-16 belum direalisasikan karena pada 1998 kejaksaan meminta penangguhan pembayaran terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan alat.
“Jadi ada surat untuk meminta penghentian pembayaran karena ada dugaan mark up harga pembelian mesin incinerator,” kata Sidharta.
Selain itu, muncul gugatan tambahan terkait penyesuaian kurs pada pembayaran termin ke-13 hingga ke-16. Padahal, termin ke-13 dan ke-14 telah dibayarkan.
“Jadi ada dua gugatan. Pertama, belum terbayarnya tahap ke-15 dan ke-16. Kedua, gugatan penyesuaian kurs untuk termin 13, 14, 15, dan 16, padahal 13 dan 14 sudah dibayarkan,” jelasnya.
Sidharta menegaskan bahwa pihak swasta juga memiliki kewajiban menyerahkan aset kepada Pemkot setelah pembayaran dipenuhi. “Kalau berdasarkan perjanjian, kita bayar, mereka juga punya kewajiban menyerahkan hasilnya,” paparnya.
Kepatuhan terhadap Putusan Pengadilan
Pemkot Surabaya menegaskan tetap berkomitmen menjalankan putusan pengadilan dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan kepentingan publik. “Kami patuh terhadap putusan itu, tetapi pelaksanaannya harus bersamaan dengan penyerahan gedung dan peralatan pembakaran sampah berikut sarana penunjangnya dalam kondisi layak beroperasi,” tegasnya.
Meski demikian, Pemkot tetap mempertanyakan kejelasan status aset apabila pembayaran Rp104 miliar dilakukan tanpa penyerahan barang atau fasilitas sebagaimana tertuang dalam kontrak awal. “Kira-kira kalau kita bayar tapi tidak ada barang dan alatnya bagaimana? Apalagi ini pakai uang rakyat,” tegasnya.












