Peredaran narkoba di Karanganyar terungkap, ribuan pil disita dari dua tersangka

Penangkapan Pelaku Peredaran Obat Berbahaya di Karanganyar

Kasus peredaran obat berbahaya di Kabupaten Karanganyar berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jateng. Penangkapan ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang terjadi di wilayah Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

Proses Penangkapan dan Penyelidikan

Pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 13.23 WIB, tim Ditresnarkoba langsung bertindak setelah menerima informasi tersebut. Dalam penyelidikan dan observasi di lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pertama yaitu GS (24). GS diamankan di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.

Setelah penangkapan GS, tim juga melakukan pengembangan dan menangkap pelaku kedua, MI (29), di kamar kos yang berada di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar.

Barang Bukti yang Disita

Dari tangan GS, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain:
* 14 paket pil Yarindo sebanyak 140 butir
* 16 butir Tramadol
* 17 butir Trihexyphenidyl
* Satu unit handphone iPhone
* Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu

Sementara itu, dari tangan MI, petugas menemukan:
* 1.160 butir pil Yarindo
* 280 butir Tramadol
* 26 butir Trihexyphenidyl
* Satu pack plastik klip
* Dua unit handphone android

Peran Pelaku dalam Kasus Ini

Berdasarkan hasil interogasi, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat-obatan tersebut atas perintah MI dengan upah sebesar Rp 50 ribu per hari. Sedangkan MI mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial MU dengan sistem setoran di lokasi yang telah ditentukan. MI juga mengakui menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal dari MU, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tindakan Hukum yang Diterapkan

Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.

Atas perbuatannya, GS dan MI dijerat dengan Primair Pasal 435, subsidair Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. undang undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang bisa diterima adalah pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Langkah Selanjutnya

Kasus ini masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Petugas akan terus melakukan penyelidikan dan koordinasi dengan instansi terkait agar kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *