JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menandatangani kesepakatan dagang bernama Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang bertajuk Toward a New Golden Age for the U.S.-Indonesia Alliance di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Namun, kesepakatan tersebut kini menghadapi tantangan signifikan karena Mahkamah Agung (MA) AS segera membatalkan tarif resiprokal dan tarif global yang hanya 10%, jauh dari kesepakatan antara Indonesia dan AS sebesar 19%.
Dalam perjanjian ini, Indonesia mendapatkan fasilitas tarif 0% untuk 1.819 pos tarif produk RI, termasuk produk yang sangat bergantung pada pasar AS seperti tekstil dan garmen dengan kuota terbatas, CPO, serta semikonduktor. Sebagai kompensasi, Indonesia akan menghapus tarif hampir semua barang asal AS dan wajib mengimpor barang-barang asal Negeri Paman Sam senilai US$33 miliar dalam lima tahun ke depan, termasuk produk energi, aviasi, hingga pertanian.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga sepakat menghapus berbagai hambatan dagang non-tarif untuk AS seperti pengecualian aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), label halal, hingga lisensi impor.
Terkepung Antara AS dan China
Meski memiliki hubungan dagang yang positif dengan AS, Indonesia masih memiliki ketergantungan perdagangan yang besar dengan China. Indonesia menikmati surplus dari perdagangan dengan AS, tetapi harus menanggung defisit yang semakin dalam dengan China.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), defisit neraca perdagangan nonmigas Indonesia dengan China membengkak hampir dua kali lipat sepanjang Januari—Desember 2025. Defisit dagang RI dengan Negeri Panda pada 2025 mencapai angka US$22,17 miliar, naik 94,3% dibandingkan defisit pada periode yang sama tahun sebelumnya sebesar US$11,41 miliar.
Pembengkakan defisit ini disebabkan oleh arus impor barang dari China yang mencapai US$86,99 miliar, meningkat tajam dibandingkan realisasi 2024 sebesar US$71,63 miliar. Sementara ekspor RI ke China hanya tumbuh moderat dari US$60,22 miliar menjadi US$64,82 miliar.
Secara keseluruhan, BPS mencatat bahwa China menjadi penyumbang defisit terbesar pada 2025, diikuti Australia dan Singapura. Kondisi ini justru kontras dengan perdagangan dengan AS, yang semakin mengukuhkan posisinya sebagai penyumbang surplus terbesar bagi Indonesia.
Rantai Pasok Didominasi China
Ketergantungan Indonesia terhadap barang impor asal China semakin besar. Data BPS menunjukkan bahwa pangsa pasar Negeri Panda dalam struktur impor nonmigas RI kian menggemuk sepanjang 2025. Total nilai impor nonmigas Indonesia dari China sepanjang Januari—Desember 2025 menembus angka US$86,99 miliar, naik 21,4% dibandingkan realisasi 2024 sebesar US$71,63 miliar.
Porsi penguasaan pasar China meningkat dari 36,29% pada 2024 menjadi 41,60% pada 2025. Tiga golongan barang utama yang diimpor RI dari China adalah mesin/peralatan mekanis dan bagiannya dengan nilai US$19,74 miliar; mesin perangkap elektrik dan bagiannya (US$19,05%); dan kendaraan dan bagiannya (US$4,93 miliar).
Sementara itu, impor dari mitra dagang utama lainnya mengalami penurunan. Jepang, misalnya, mengalami penurunan nilai impor dari US$14,86 miliar pada 2024 menjadi US$14,42 miliar pada 2025. Korea Selatan juga mengalami penurunan tajam dari US$8,67 miliar menjadi US$7,61 miliar.
Risiko Kesepakatan AS-RI
Peneliti Senior Departemen Ekonomi Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyatakan bahwa kesepakatan dagang RI-AS bukan sekadar tentang potong-memotong tarif bea masuk. Menurutnya, perjanjian ini memadukan perdagangan, investasi, teknologi, dan keamanan ekonomi dalam satu kerangka strategis.
Namun, Deni mengingatkan adanya risiko struktural dari kesepakatan tersebut. Ia melihat sejumlah poin dalam ART berpotensi memangkas fleksibilitas strategi industrialisasi nasional. “ART secara nyata telah semakin mempersempit ruang kebijakan industri [policy space] bagi Indonesia,” ujarnya.
Deni merujuk pada beberapa pasal dalam ART, seperti Article 3.4 ayat (1) yang mengatur bahwa Indonesia tidak akan memaksakan AS mentransfer atau memberikan akses ke teknologi tertentu sebagai syarat melakukan bisnis di Tanah Air. Selain itu, Annex III Article 2.28 menyatakan bahwa Indonesia akan mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan untuk investor AS di sektor strategis.
Selanjutnya, Article 5.2 ayat (1) mengatur bahwa kerja sama RI-AS untuk membatasi transaksi warganya dengan individu dan entitas yang termasuk dalam daftar hitam Departemen Perdagangan dan Departemen Keuangan AS. Bahkan, ayat (4) secara spesifik menyatakan bahwa Indonesia akan bekerja sama dengan AS untuk mengatur perdagangan teknologi dan barang yang sensitif, selaras dengan kontrol ekspor Negeri Paman Sam.
Deni juga menyoroti risiko makroekonomi jangka menengah. Jika pertumbuhan impor, termasuk kewajiban impor US$33 miliar seperti yang diatur dalam Annex IV, jauh melampaui ekspor bernilai tambah maka Indonesia berisiko mengalami tekanan pada neraca pembayaran (balance of payments/BOP).












