Ciptawarta.com JAKARTA – Anggota Komisi II DPR Rahmat Saleh menilai wacana penundaan pelantikan kepala wilayah hingga Maret 2025 bukan mempunyai dasar yang mana kuat. Hal itu mengingat kepala wilayah terpilih tanpa sengketa dalam Mahkamah Konstitusi (MK) tidaklah mempunyai persoalan hukum.
Ia pun mendesak Mendagri Tito Karnavian melantik kepala wilayah terpilih yang mana bukan bersengketa dalam MK sesuai dengan jadwal ditetapkan. Rahmat Saleh menekankan pelantikan kepala area seharusnya masih dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah terjadi dijadwalkan.
“Persoalan apa yang menghasilkan harus diundur pelantikan kepala tempat terpilih tanpa sengketa pada MK? Ini adalah tentu menjadi pertanyaan kita. Patutnya (pelantikan) dilaksanakan sesuai ketentuan yang tersebut telah terjadi disepakati, kecuali memang sebenarnya ada putusan MK yang mana harus ditunggu untuk pemilihan kepala daerah yang tersebut bersengketa pada MK,” kata Rahmat melalui arahan eletronik, Selasa (14/01/2025).
“Kita desak juga minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang dimaksud telah dilakukan ada serta disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang mana jelas, khususnya yang tersebut berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak, kita mengawasi hanya saja untuk keseragaman, itu tentunya bukanlah alasan,” ujar politisi PKS dari dapil Sumatera Barat I ini.
Seperti diketahui pemilihan gubernur 2024 diselenggarakan di area 545 wilayah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan juga 93 kota. MK ketika ini sudah meregistrasi 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024.
“Artinya lebih besar dari 200 kepala wilayah terpilih yang tak terkait perkara PHP Kada 2024 menjadi korban lantaran harus mengantisipasi seluruh proses sengketa pemilihan gubernur di tempat MK tuntas. Bukan hanya saja itu, rakyat juga menjadi korban lantaran ada tumpuan harapan kemudian janji yang dimaksud segera ingin mereka rasakan dari kepala wilayah terpilih,” tandasnya.
Tak cuma itu, ia mewanti-wanti penundaan pelantikan juga menyebabkan terjadinya kekosongan kepala tempat pada beberapa daerah. “Alhasil nanti juga Pj lagi yang digunakan akan menjabat, banyak tugas-tugas yang tersebut akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari individu Pj tersebut,” sambung pria yang digunakan pernah dua kali menjabat sebagai anggota DPRD Sumatera Barat ini.
Di samping itu penundaan pelantikan dikhawatirkan bukan akan sejalan dengan proses pilkada yang tersebut bersengketa di area MK. Penundaan akan mengakibatkan persoalan baru pada waktu MK memutuskan pemungutan kata-kata ulang (PSU) di area tempat yang tersebut berpekara,
“Kalau ada tempat yang tersebut bersengketa, kemudian terdapat pemungutan pengumuman ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi untuk kembali menunda pelantikan. Jangan sampai terjadi hal tersebut,” tuturnya.
Berdasarkan Perpres No 80/2024, pelantikan pasangan calon gubernur serta perwakilan gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025. Sementara pelantikan bupati serta wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun pada waktu ini rencana penundaan menciptakan pelantikan diproyeksikan berlangsung pasca seluruh sengketa di tempat MK selesai pada 13 Maret 2025.












