CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan bantuan sosial (bansos) dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2024. Bansos telah menjadi sorotan setelah salah satu peserta pilpres membawa masalah tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU, Idham Holik setelah mengadakan uji publik bersama perwakilan partai politik dan lembaga pemerintah terkait mengenai rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye di Gedung KPU, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/8/2024). Menurut Idham, masalah bansos merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
“Karena pertimbangan hukum dalam putusan MK mengenai PHPU pilpres, masalah bansos bukanlah menjadi kewenangan KPU, tetapi menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Idham kepada wartawan.
Meskipun demikian, KPU akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat dan kementerian/lembaga terkait mengenai bansos dalam Pilkada 2024. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi masalah serupa saat masa kampanye berlangsung.
“Saya yakin teman-teman sudah mengetahui pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut, kami akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat,” jelasnya.
Setelah uji publik ini, KPU akan mengirim surat permohonan konsultasi kepada Komisi II untuk membahas draf rancangan PKPU kampanye dan dana kampanye. Hal ini dilakukan agar aturan tersebut dapat ditetapkan sehingga para peserta pilkada dapat memahami dan melaksanakannya dengan baik selama tahapan berlangsung.
“Kami akan segera mengirimkan surat permohonan konsultasi kepada pembentuk undang-undang dan kami yakin DPR, khususnya Komisi II, dapat memahami kebutuhan KPU sebagai regulator untuk segera mengesahkan dua rancangan Peraturan KPU,” papar Idham.