Informasi Terpercaya dan Terkini

Ketua KPU Angkat Suara tentang Kabar Jokowi Cawe-cawe di Pilkada 2024

KPU: Jokowi Tidak Terlibat dalam Cawe-cawe Pilkada 2024

ciptawarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara Pilkada 2024 menegaskan akan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dalam program One on One ‘Ujian KPU di Pilkada 2024’ yang disiarkan oleh Sindonews TV pada Jumat, 9 Agustus 2024 pukul 21.30 WIB.

Dalam acara tersebut, host Samuel Purba menanyakan pendapat KPU terkait isu cawe-cawe Jokowi dalam Pilkada serentak yang akan segera digelar. Afifuddin menjawab bahwa KPU hanya akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika aturan memerintahkan untuk melakukan hal tertentu, maka KPU akan melaksanakannya.

“Pada dasarnya, KPU hanya akan bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika aturan mengharuskan kami melakukan hal tertentu, maka kami akan melaksanakannya,” jelas Afifuddin.

Afifuddin juga menegaskan bahwa KPU akan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku. Jika ada putusan praperadilan yang memengaruhi tahapan pemilu, KPU akan mengikuti putusan tersebut.

“Kami selalu mengingatkan seluruh jajaran kami untuk berpedoman pada aturan yang berlaku. Jika ada putusan praperadilan yang memengaruhi tahapan pemilu, kami akan mengikutinya,” tambahnya.

Dalam proses tahapan pemilu, KPU juga akan bekerja secara transparan agar publik dapat melakukan pengawasan secara langsung. Seluruh proses penerimaan pendaftaran dan rekapitulasi akan disiarkan secara live streaming.

“Kami akan bekerja secara transparan agar publik dapat melakukan pengawasan secara langsung. Semua proses, seperti penerimaan pendaftaran dan rekapitulasi, akan disiarkan secara live streaming,” ujar Afifuddin.

Namun, jika masih ada ketidakpuasan dari masyarakat, Afifuddin menegaskan bahwa mereka dapat mengajukan gugatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dengan adanya jalur tersebut, Afifuddin berharap tidak ada lagi yang meragukan profesionalitas KPU dalam menjalankan tugasnya.

“Jadi, seluruh jalur ketidakpuasan sudah ada. Masyarakat dapat mengajukan gugatan kepada Bawaslu. Dengan adanya jalur tersebut, kami berharap tidak ada lagi yang meragukan profesionalitas KPU dalam menjalankan tugasnya,” tutup Afifuddin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *