Informasi Terpercaya dan Terkini

KPU: Masyarakat Diperbolehkan Kampanyekan Kotak Kosong di Pilkada 2024

KPU Mengizinkan Masyarakat Mengkampanyekan Kotak Kosong pada Pilkada 2024

CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang masyarakat untuk mengkampanyekan kotak kosong dalam Pilkada 2024. Namun, KPU memperingatkan agar kampanye tersebut tidak disalahartikan oleh masyarakat sebagai upaya untuk memprovokasi orang agar tidak menggunakan hak pilihnya.

“Meskipun boleh-boleh saja untuk memiliki preferensi tertentu, namun yang terpenting adalah tidak menghalangi orang lain untuk menggunakan hak pilihnya karena hal tersebut seringkali disalahpahami,” kata Ketua KPU Mochammad Afifuddin di Jakarta, Jumat (9/8/2024).

Terkait apakah kotak kosong akan mendapatkan pendanaan kampanye dari KPU, hal tersebut masih belum dapat dikonfirmasi. Afifuddin meminta agar masyarakat bersabar dan menunggu proses pendaftaran calon kepala daerah (cakada) yang belum dimulai.

“Kami belum dapat memutuskan apakah kami akan memberikan fasilitas kampanye bagi kotak kosong dan sejenisnya karena pendaftaran calon belum dimulai,” jelasnya.

“Kita akan melihat apakah pada tanggal 27-29 Agustus nanti benar-benar terdapat banyak calon, termasuk kotak kosong tunggal dan banyak kotak kosong lainnya. Kita akan menunggu dan melihat perkembangannya,” tambahnya.

Berdasarkan pengalaman, KPU tetap melaksanakan pemilu meskipun terdapat kotak kosong yang berhadapan dengan calon tunggal. Hal tersebut terjadi pada pilwalkot di Makassar pada tahun 2018.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *