CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memastikan bahwa mereka akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon kepala daerah (cakada). KPU juga menjamin bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga pasangan calon (paslon) ditetapkan.
“Kami akan mematuhi putusan tersebut hingga paslon ditetapkan,” kata Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Afifuddin juga menjamin bahwa KPU akan memasukkan semua putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia cakada. “Semua putusan MK akan dimasukkan ke dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan kampanye di kampus yang diizinkan. Ini akan diadaptasi dalam PKPU yang lain,” jelas Afifuddin.
“Jadi, semua hal yang berkaitan dengan keputusan MK yang terkait dengan PKPU, terutama PKPU 8, akan kita terapkan,” tambahnya.
Meskipun demikian, Afifuddin memastikan bahwa KPU akan berkonsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menerapkan PKPU yang baru. Ia juga menjamin bahwa PKPU turunan dari putusan MK akan berlaku saat pendaftaran paslon.
“Kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dan menjawab semua pertanyaan. Dengan situasi terkini, kami yakin dapat menentukan penggunaan PKPU pada tanggal 27-29,” tutupnya.












