Informasi Terpercaya dan Terkini

Kaesang Dituduh Menerima Gratifikasi, KPK Bantah Dia Seorang Pejabat Negara

KPK: Kaesang Tidak Pernah Terima Gratifikasi, Bukan Pejabat Negara

ciptawarta.com – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan tanggapan terkait dugaan gratifikasi yang dialamatkan kepada Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. Ghufron menyatakan bahwa Kaesang tidak diwajibkan untuk melaporkan penerimaan gratifikasi karena bukan merupakan penyelenggara negara.

“Pelaporan gratifikasi hanya berlaku untuk penyelenggara negara seperti bupati atau gubernur, yang kemudian dilaporkan ke KPK dan diperiksa apakah akan dirampas atau diserahkan kepada penerima,” ujar Ghufron pada Kamis (5/9/2024) di Banten.

Lebih lanjut, Ghufron menegaskan bahwa KPK tidak membatalkan klarifikasi terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang diduga menerima fasilitas jet pribadi.

“Kami ingin menegaskan bahwa KPK masih bersikap pasif sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Jo Nomor 19 Tahun 2019,” tambahnya.

Apabila nantinya terbukti bahwa gratifikasi memang diterima oleh pihak yang bersangkutan, maka mereka akan bebas dari Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *