ciptawarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah dari tanggal 2 hingga 4 September 2024. Setelah masa perpanjangan berakhir, terdapat 41 wilayah yang akan menghadirkan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU mencatat adanya 43 wilayah sebelum perpanjangan masa pendaftaran. Artinya, setelah masa perpanjangan ini berakhir, terdapat dua wilayah yang tidak memiliki pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.
“Kabupaten Puhowato, Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Provinsi Sulawesi Utara, yang sebelumnya hanya memiliki satu pasangan calon pada tanggal 27-29 Agustus 2024, kini telah memiliki dua pasangan calon,” ungkap Anggota KPU, Idham Holik saat dihubungi pada Kamis (5/9/2024).
Berikut ini adalah 41 wilayah yang memiliki pasangan calon tunggal:
A. Pilkada tingkat Provinsi
1. Papua Barat dengan satu pasangan calon (calon Gubernur dan Wakil Gubernur)
B. Pilkada Kabupaten/Kota (5 Pilwalkot dan 35 Pilbup)
1. Aceh dengan dua kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Tamingan)
2. Sumatera Utara dengan enam kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara)
3. Sumatera Barat dengan satu kabupaten (Dharmasraya)
4. Jambi dengan satu kabupaten (Batanghari)
5. Sumatera Selatan dengan dua kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Lawang)
6. Bengkulu dengan satu kabupaten (Bengkulu Utara)
7. Lampung dengan tiga kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur, dan Tulang Bawang Barat)
8. Kepulauan Bangka Belitung dengan dua kabupaten dan satu kota (Bangka, Bangka Selatan, dan Kota Pangkal Pinang)
9. Kepulauan Riau dengan satu kabupaten (Bintan)
10. Jawa Barat dengan satu kabupaten (Ciamis)
11. Jawa Tengah dengan tiga kabupaten (Banyumas, Sukoharjo, dan Brebes)
12. Jawa Timur dengan tiga kabupaten dan dua kota (Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya)
13. Kalimantan Barat dengan satu kabupaten (Bengkayang)
14. Kalimantan Selatan dengan dua kabupaten (Tanah Bumbu dan Balangan)
15. Kalimantan Timur dengan satu kota (Kota Samarinda)
16. Kalimantan Utara dengan satu kabupaten dan satu kota (Malinau dan Kota Tarakan)
17. Sulawesi Selatan dengan satu kabupaten (Maros)
18. Sulawesi Tenggara dengan satu kabupaten (Muna Barat)
19. Sulawesi Barat dengan satu kabupaten (Pasangkayu)
20. Papua Barat dengan dua kabupaten (Manokwari dan Kaimana)