ciptawarta.com – Jakarta, Redaksi – Hendri Satrio (Hensat), seorang analis komunikasi politik, memberikan tanggapan terkait gugatan masyarakat yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memunculkan opsi kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah serentak. Menurutnya, opsi tersebut sebenarnya tidak diperlukan karena masyarakat dapat memilih untuk tidak datang ke tempat pemungutan suara jika tidak menemukan calon yang diinginkan.
“Saya tidak setuju dengan adanya opsi kotak kosong. Hal seperti itu sebenarnya tidak perlu difasilitasi lagi, karena sudah cukup dengan cara golput,” ujar Hensat di Jakarta, Sabtu (14/9/2024).
Hensat, yang juga merupakan pendiri Lembaga Survei KedaiKopi, menyarankan agar syarat untuk menjadi calon independen dipermudah saja. Hal ini bertujuan untuk mengurangi kemungkinan adanya kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah.
“Kenapa? Karena inti dari demokrasi adalah memilih siapa yang akan mewakili kita. Jika syarat calon independen dipermudah, maka masyarakat akan memiliki banyak pilihan sehingga tidak akan ada alasan untuk tidak memilih,” tambahnya.
Namun, Hensat juga menyadari bahwa tidak semua pihak akan menerima usulan tersebut. Salah satunya adalah partai politik yang tidak akan setuju dengan adanya pemudahan syarat untuk calon independen.
“Jika syarat untuk calon independen dipermudah dan kemudian ada beberapa pemilihan legislatif dan kepala daerah yang dimenangkan oleh calon independen, maka ke depannya masyarakat akan lebih memilih calon independen. Hal ini tentu tidak menguntungkan bagi partai politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hensat juga memberikan contoh dari negara-negara Eropa seperti Italia yang menerapkan pemilihan ulang jika calon tunggal tidak mendapatkan suara mayoritas yang cukup.
“Di Italia, dalam pemilihan lokal, jika hanya ada satu calon maka calon tersebut harus memperoleh setidaknya 50 persen suara sah untuk dapat dinyatakan sebagai pemenang. Hal ini sejalan dengan mekanisme kotak kosong di Indonesia,” tutupnya.











