ciptawarta.com – Romli Atmasasmita, seorang cendekiawan hukum, menyoroti pentingnya keterhubungan dan saling pengaruh antara manusia dan alam sekitarnya dalam menentukan nasib dan masa depan kehidupan manusia. Namun, kelemahan filosofis dalam cara berpikir dan pandangan manusia terhadap alam dan sesamanya seringkali tidak disadari dan menjadi sumber dari kerusakan lingkungan hidup dan krisis perilaku dan moral dalam hukum dan penegakan hukum.
Menurut Romli, kekeliruan dalam cara berpikir dan pandangan manusia tentang makna eksistensi hukum dalam kehidupan manusia merupakan hasil dari kelahiran atau pembelajaran. Sebagai seorang ahli hukum, Romli menekankan bahwa fungsi hukum tidak hanya statis dalam mempertahankan status quo, tetapi juga dinamis dalam memberikan pencerahan tentang peristiwa hukum yang sebenarnya. Selain itu, Romli juga menyatakan bahwa hukum seharusnya dipandang sebagai nilai yang mencerminkan asas kepatutan dan kepantasan.
Dalam pandangan Romli, hukum pidana merupakan pergulatan yang sarat dengan kemanusiaan dan harus dilihat sebagai nilai yang dinamis. Dengan demikian, dalam menangani kasus pidana, sikap dan perilaku penegak hukum harus mempertimbangkan sila kedua Pancasila yang menekankan bahwa setiap manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan tidak boleh dianggap bersalah sebelum dibuktikan secara sah.
Romli juga menyoroti pentingnya hak asasi manusia yang melekat pada setiap tersangka/terdakwa selama proses peradilan pidana. Menurutnya, pemidanaan di dalam negara hukum seharusnya lebih mengutamakan cara untuk memulihkan keadilan daripada cara untuk membalas keadilan. Hal ini juga telah diwujudkan dalam Tujuan Pemidanaan yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meskipun seringkali masyarakat awam menghujat pelaku kejahatan, Romli berharap bahwa dengan berlakunya KUHP baru pada tahun 2023, akan terjadi perubahan sikap aparatur penegak hukum dan masyarakat terhadap pelaku tindak pidana. Namun, perubahan ini hanya dapat terjadi jika terjadi perubahan dalam cara berpikir dan pandangan APH terhadap pelaku tindak pidana.
Romli juga menyoroti kurangnya hasil positif dan signifikan dari sistem pemasyarakatan yang dikembangkan sejak tahun 1960-an. Menurutnya, sumber masalahnya terletak pada filosofi dan tujuan awal hukum pidana yang terbukti keliru dalam aspek efisiensi dan efektivitas produk dari sistem peradilan yang telah berjalan selama 79 tahun.











