CIPTAWARTA.COM – JAKARTA – Bareskrim Polri telah berhasil membongkar sindikat narkoba yang dijalankan oleh seorang terpidana mati di Lapas Tarakan. Hal ini membuat Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, angkat bicara mengenai kasus tersebut.
Reynhard mengungkapkan bahwa informasi mengenai sindikat narkoba di Lapas Tarakan berasal dari Kementerian Hukum dan HAM. Dari investigasi yang dilakukan bersama Bareskrim, diketahui bahwa dari 300 ribu warga binaan di Lapas Tarakan, sebanyak 145 ribu di antaranya adalah terpidana kasus narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa sindikat narkoba ini merupakan bagian dari mereka.
Pihaknya tidak menampik bahwa masih ada satu atau dua narapidana yang nekat melanjutkan bisnis narkoba dari dalam penjara. Oleh karena itu, Reynhard akan menindak tegas siapa saja yang terlibat dalam sindikat ini, termasuk pegawai yang ikut terlibat dalam kegiatan tersebut.
“Kami juga akan melakukan pembersihan di dalam lapas dengan bekerja sama dengan teman-teman dari Bareskrim. Sinergi yang baik ini akan membantu kita dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah,” ujar Reynhard.
Sebelumnya, terpidana mati Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32) berhasil diungkap sebagai pengendali narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur. Aktor ini telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024 dan telah berhasil menyelundupkan lebih dari tujuh ton sabu dari Malaysia.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa Hendra dibantu oleh sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini menjadi bukti bahwa sindikat narkoba ini telah melibatkan banyak pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam memberantas narkoba.