Pemerintah Kabupaten Jepara Tidak Terapkan WFH di Hari Jumat
Pemerintah Kabupaten Jepara mengambil keputusan untuk tidak menerapkan kebijakan work from home (WFH) di hari Jumat setiap pekannya, meskipun telah dikeluarkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat edaran ini merupakan imbauan dan arahan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah dalam menerapkan kerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, keputusan tersebut disesuaikan dengan kondisi dan hasil kajian masing-masing pemerintah daerah. Keputusan Pemerintah Kabupaten Jepara yang tidak memberlakukan WFH pada setiap Jumat disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Ary Bachtiar, pada Jumat (3/4/2026). Ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah meminta masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan kajian atas arahan dan imbauan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemendagri.
Hasilnya, Pemerintah Jepara memutuskan untuk tidak melaksanakan penyesuaian tugas kedinasan bagi ASN berdasarkan arahan Mendagri melalui SE tersebut. Menurut Ary Bachtiar, pertimbangan utama adalah efisiensi penggunaan BBM, listrik, dan air, yang dinilai tidak menunjukkan dampak signifikan jika diterapkan kombinasi work from office (WFO) dan WFH.
Meski demikian, Pemkab Jepara tetap mendukung transformasi budaya kerja ASN serta pelaksanaan program efisiensi. “Surat edaran itu adalah arahan dan imbauan, namun keputusan ada pada masing-masing daerah berdasarkan hasil kajian,” ujarnya.
Keputusan untuk tidak menerapkan WFH pada setiap Jumat akan disampaikan ke Kemendagri melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Alasan utamanya adalah karena kebijakan tersebut dinilai kurang efektif terhadap budaya kerja di Jepara. Contohnya, kebijakan sebagian pegawai WFO dan sebagian lain WFH, tetapi listrik perkantoran tetap menyala. Pengurangannya pun tidak terlalu signifikan, sedangkan pegawai tetap dituntut untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Namun efisiensi listrik tetap kami imbau, baik ketika kerja di kantor maupun saat sedang berada di rumah masing-masing di luar jam kerja,” tegas dia.
Terapkan Budaya Car Free Day Setiap Jumat
Meski tidak menerapkan WFH, Pemkab Jepara memberlakukan program car free day pada setiap Jumat. Program ini bersifat imbauan dan arahan bagi ASN dengan radius tempat tinggal ke tempat kerja di bawah 3 kilometer dan kondisi jalan relatif datar.
Program car free day bagi ASN setiap Jumat merupakan program baru di Kabupaten Jepara. Diharapkan bisa diwujudkan guna mendukung upaya penghematan energi, khususnya pengurangan BBM. “Ini harus dimulai dengan ASN tetap bekerja biasa. Car Free Day ini artinya boleh menggunakan transportasi non BBM. Kita coba terapkan mulai Jumat besok dan berpotensi diterapkan di hari lain,” tutur dia.
Diketahui bahwa Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah berlaku sejak 1 April 2026. Di dalamnya berkaitan dengan arahan kerja dari rumah bagi ASN pada setiap Jumat. Namun, pejabat eselon I dan II di daerah, termasuk camat, lurah/kepala desa tetap diminta untuk WFO.
Sementara sektor pelayanan publik, kedaruratan, kesiapsiagaan, ketentraman, ketertiban umum, kebersihan persampahan, kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, pendapatan daerah, dan layanan publik, tetap harus bekerja dari kantor. Artinya sektor-sektor tersebut dikecualikan dari kebijakan WFH.
Dalam hal ini, kepala daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan transformasi budaya kerja.












