Ciptawarta.com – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya pemerintah untuk serius menghadapi aksi cuti massal yang dilakukan oleh para hakim di seluruh Indonesia. Para hakim tersebut menuntut adanya keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Kami baru saja mendapat kabar mengenai aksi cuti massal ini, dan tentunya ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah. Hakim adalah tulang punggung penyelesaian perkara, mereka juga merupakan pilar penting dalam sistem demokrasi kita di bidang yudikatif,” ujar Cak Imin di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Sebelumnya, Solidaritas Hakim Indonesia telah menyodorkan draf revisi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim kepada Mahkamah Agung (MA). Cak Imin menilai aksi yang dilakukan oleh para hakim tersebut merupakan aspirasi yang harus diwujudkan.
“Menurut saya, wajar jika para hakim meminta peningkatan hak keuangan dan fasilitas. Mereka bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk menegakkan hukum di negara kita. Ingat, kita adalah negara hukum, dan tanpa perhatian yang cukup terhadap hakim, bagaimana mungkin hukum bisa ditegakkan dengan baik?” tegas Cak Imin.
Salah satu agenda dari aksi mogok kerja atau cuti bersama para hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia adalah melakukan audiensi dengan pimpinan Mahkamah Agung di Gedung MA pada Senin, 7 Oktober 2024.
Para hakim tersebut menyampaikan tuntutan untuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi hakim yang selama ini diabaikan dalam 12 tahun terakhir.
Salah seorang koordinator dari Solidaritas Hakim Indonesia, Jusran Ipandi, mengatakan bahwa audiensi dengan MA dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merupakan salah satu agenda utama dari aksi ini.
“Dalam audiensi dengan MA, kami diwakili oleh tim pertama, sedangkan pertemuan dengan Kemenkumham diwakili oleh tim kedua,” ujar Jusran.
Selain itu, Solidaritas Hakim Indonesia juga mendorong agar RUU Contempt of Court segera disahkan. RUU ini bertujuan untuk melindungi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court).
Dalam rangkaian aksi ini, Solidaritas Hakim Indonesia juga menggelar rapat dengar pendapat dengan para pemangku kepentingan terkait isu-isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim. Aksi ini juga didukung oleh video yang diunggah di kanal YouTube ciptawarta.com.











