Forkopi Mendapat Masukan dari Fraksi Golkar, Sampaikan 12 Usulan untuk Revisi UU Perkoperasian

Forkopi Terima Saran dari Fraksi Golkar, Sodorkan 12 Usulan untuk Revisi UU Perkoperasian

ciptawarta.com – Jakarta, Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) mengadakan pertemuan dengan Fraksi Golkar DPR di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (12/11/2024). Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait revisi RUU Perkoperasian yang akan segera dibahas di DPR.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar yang juga Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Nurdin Halid, dan Anggota DPR Fraksi Golkar, Firnando Hadityo Ganinduto, menerima jajaran pengurus Forkopi. Saat Suharto Amjad, salah satu pengurus Forkopi, menjelaskan bahwa mereka mengusulkan 12 poin kepada Fraksi Golkar sebagai masukan dalam revisi UU Perkoperasian.

Salah satu poin yang diusulkan adalah perubahan pengertian koperasi. Menurut Forkopi, koperasi adalah sekumpulan orang atau badan hukum yang bersatu secara suka rela dan otonom untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong.

Forkopi juga mengusulkan agar pengertian usaha simpan pinjam diperluas sesuai amanat TAP MPR Nomor 16/1998 dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk memfasilitasi koperasi yang dijalankan oleh pelajar dan mahasiswa serta melayani calon anggota melalui proses pendidikan sebelum menjadi anggota tetap.

Forkopi menegaskan bahwa peran dan fungsi koperasi adalah untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional melalui usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan dan gotong royong, bukan demokrasi ekonomi. Asas ini merupakan ciri khas masyarakat Indonesia sejak dulu.

Selanjutnya, Forkopi mengusulkan agar lembaga pengawasan pada usaha simpan pinjam koperasi memiliki komposisi pimpinan yang terdiri dari unsur pemerintah, Gerakan Koperasi Simpan Pinjam, dan pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi.

Forkopi juga mengusulkan pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan dan Pinjaman Anggota Koperasi yang didanai melalui iuran dan APBN. Hal ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga keuangan yang aman dan terpercaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *