ciptawarta.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan telah mengingatkan seluruh aparat untuk mempertahankan netralitasnya dalam Pilkada 2024. Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa aparat yang tidak netral dapat dipidana.
“Kualitas pelaksanaan Pilkada sangat bergantung pada netralitas semua penyelenggara, termasuk aparat keamanan, ASN, pejabat daerah hingga tingkat desa,” ungkap Budi di Kantor Kemenko Polkam, Senin (25/11/2024).
Budi menambahkan bahwa putusan MK No 136 PUU XII 2024 telah memperkuat kewajiban TNI/Polri untuk menjaga sikap netral dalam Pilkada Serentak 2024. Jika melanggar prinsip netralitas, aparat tersebut dapat dikenakan hukuman pidana.
Dalam rangka memastikan kelancaran Pilkada Serentak 2024, Kemenko Polkam telah menggelar rapat koordinasi dengan KPU RI, TNI, Kepolisian, dan Kemendagri. Rapat tersebut berlangsung di gedung utama Kemenko Polkam pada Senin (25/11/2024).
Budi juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam mensukseskan Pilkada Serentak 2024. Ia berharap agar pesta demokrasi ini dapat berjalan dengan damai dan penuh kedamaian, meskipun berbeda pilihan adalah hal yang wajar.
“Kita harus tetap menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai,” tutur mantan Kepala BIN tersebut.