Ciptawarta.com JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa waktu pelantikan kepala area akan ditentukan secara secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto . Hal ini disampaikan Tito menyusul kebijakan dibatalkannya pelantikan kepala area tak bersengketa pada 6 Februari 2025.
Tito menyampaikan bahwa dirinya sudah menyampaikan usulan tanggal pelantikan kepala wilayah terhadap Presiden Prabowo. Presiden, kata dia, masih miliki waktu untuk memutuskan tanggal mana yang akan dipilih.
Hal ini, tutur Tito, merujuk Pasal 165 Undang-Undang tentang pemilihan gubernur , yang tersebut menyatakan bahwa jadwal kemudian tata cara pelantikan pilkada serentak diatur dengan peraturan presiden (perpres).
“Artinya apa? Kewenangan itu oleh pembuat undang-undang diberikan terhadap Presiden. Jadi Presiden yang digunakan menentukan jadwalnya,” kata Tito di area Kantor Kemendagri, Ibukota Indonesia Pusat, Hari Jumat (31/1/2025).
Mantan Kapolri ini menyampaikan beberapa tanggal yang telah lama diajukan terhadap Presiden Prabowo. Pelantikan kepala wilayah ini dimungkinkan bisa jadi dilakukan pada pertengahan bulan Februari 2025.
“Saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari), kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang mana dipilih beliau yang digunakan mana, ya nanti saya masih menunggu,” ujar Tito.
Sebelumnya, Tito Karnavian menjamin pelantikan kepala tempat hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang dimaksud tidak ada digugat di tempat Mahkamah Konstitusi (MK) batal diselenggarakan pada 6 Februari 2025. Tito mengungkapkan bahwa pelantikan kepala wilayah tak bersengketa akan digabungkan dengan kepala tempat hasil putusan dismissal oleh MK.
“Jadi ya otomatis yang tersebut tanggal 6 Februari ya itu nanti akan disatukan, saya ulangi. Karena disatukan antara yang dimaksud pelantikan non-sengketa MK dengan yang tersebut dismissal sebab ada yang tersebut putusan sela kemarin tanggal 30 Januari,” kata Tito di jumpa pers di area Kantor Kemendagri, hari terakhir pekan (31/1/2025).












