Komisi II DPR serta otoritas Sepakat Pelantikan Kepala Daerah

Komisi II DPR juga otoritas Sepakat Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Digelar 6 Februari 2025

Ciptawarta.com JAKARTA – Komisi II DPR kemudian eksekutif setuju pelantikan kepala wilayah di tempat wilayah yang dimaksud tak bersengka pada Mahkamah Konstitusi (MK) bisa jadi dilakukan pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan itu tertuang dari hasil kesimpulan Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR dengan Mendagri Tito Karnavian beserta jajaran KPU, Bawaslu serta DKPP dalam Kompleks Parlemen, Senayan, Ibukota Pusat, Rabu (22/1/2025).

“Untuk Gubernur juga Wakil Gubernur serta Kepala Kabupaten juga Wakil Kepala Kabupaten dan juga Wali Perkotaan juga Wakil Wali Daerah Perkotaan dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di tempat Ibu Pusat Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta juga Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang tersebut berlaku,” bunyi kesimpulan raker tersebut.

Sementara itu, pelantikan kepala wilayah yang dimaksud wilayahnya masih di proses sengketa perselisihan hasil pemilihan mengawaitu hingga ada putusan MK.

“Pelantikan Gubernur dan juga Wakil Gubernur, Kepala Kabupaten juga Wakil Kepala Kabupaten juga Walikota juga Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang digunakan masih di proses sengketa perselisihan hasil pemilihan pada Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan pencantikan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang tersebut berlaku,” bunyi kesimpulan itu.

“Meminta untuk Mendagri RI untuk mengusulkan untuk Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur kemudian Wakil Gubernur, Pimpinan Daerah dan juga Wakil Bupati, juga Walikota juga Wakil Walikota,” tulis kesimpulan rapat butir tiga.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *