Pemecatan ASN yang Viral Karena Menginjak Al-Quran
Vita Amalia, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepahiang, kini menjadi sorotan setelah video yang menunjukkan dirinya menginjak Al-Quran viral di media sosial. Kejadian ini memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga keagamaan.
Pemkab Kepahiang akhirnya mengambil keputusan untuk memecat Vita secara hormat, meskipun tidak atas permintaan sendiri. Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang, Hartono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses kajian mendalam yang melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.
“Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara. Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelas Hartono.
Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Meski keputusan pemecatan sudah keluar, Hartono menyebutkan jika ASN yang bersangkutan masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan dan gugatan, misalnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penasehat Hukum: Masih Mempertimbangkan Langkah Hukum
Penasehat Hukum Vita, Bastion Ansori, menyatakan bahwa kliennya masih dalam proses pertimbangan terkait langkah hukum lanjutan. “Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan,” kata Bastion.
Meski demikian, Vita mengaku akan pasrah dengan sanksi yang akan diberikan oleh Pemkab Kepahiang. Ia menegaskan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah korban, karena video dirinya menginjak Al-Quran merupakan video untuk sang pacar, dan bukan untuk disebarkan atau konsumsi publik.
“Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini,” lirih Vita.
Polisi Tidak Menangkap Pelaku
Sementara itu, Polres Kepahiang mengungkapkan bahwa mereka belum dapat menangkap Vita Amalia karena belum menerima laporan resmi terkait dugaan penistaan agama tersebut. Selain itu, Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga berada di Rejang Lebong.
“TKP masuk Curup, tidak masuk wilayah hukum Kepahiang,” kata AKP Denyfita Mochtar.
Namun, Vita mengklaim bahwa dirinya akan melaporkan pihak penyebar videonya ke kepolisian. Penasehat hukumnya, Bastion Ansori, menyatakan bahwa hukuman dan sanksi yang diterima Vita akan menjadi dasar melaporkan penyebar video ke pihak kepolisian.
“Nanti, kemungkinan kita akan melapor ke Polda Bengkulu. Ada pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, dan terkait UU ITE juga,” kata Ansori.
MUI: Perbuatan Haram
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang juga memanggil dan melakukan tabayun terhadap Vita Amalia. Setelah klarifikasi, MUI mengeluarkan maklumat bahwa perbuatan Vita adalah haram. Mereka menyerukan instansi terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.
“Kami MUI menyerukan kepada instansi/dinas terkait bertindak tegas dan adil dalam memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran yang menganggu keharmonisan dan kerukunan umat beragama khususnya di Kepahiang,” ujar Ketua MUI Kepahiang, Rabiul Jayan.
Pengakuan Vita
Usai menjalani pemeriksaan selama 3 jam di Inspektorat Kepahiang, Vita mengungkapkan alasan dibalik dirinya membuat video menginjak Al-Quran. Ia mengaku saat itu sedang tertekan, karena selain masalah pribadi dengan pacar, dan tengah sakit asam lambung dan gigi.
“Dan itu bukan Al-Quran utuh, tapi surat yasin. Setelah itu saya langsung nangis, dan salat taubat,” kata Vita.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk menistakan agama. Video tersebut dibuat hanya untuk membuktikan kepada sang pacar bahwa dirinya tidak melakukan yang dituduhkan.
“Dan saya juga sudah berencana melaporkan ke pihak kepolisian yang menyebarkan video tersebut,” ungkap dia.
Video Viral di Media Sosial
Sebelumnya, video yang menampilkan Vita menginjak Al-Quran kini beredar di berbagai platform media sosial. Dari potongan video tersebut, hanya ada sebuah kaki yang tampak menginjak Al-Quran, dan suara seorang perempuan.
Lurah Kampung Pensiunan Kepahiang, Yudi, membenarkan jika VA adalah salah satu staf di kantor lurah Kampung Pensiunan. Menurut Yudi, VA memang berstatus ASN, dan sudah empat tahun terakhir bertugas di kantor lurah Kampung Pensiunan.










