Hukum  

Peternak Aceh Laporkan PLN Akibat 18 Ribu Ayam Mati Karena Pemadaman Listrik



Seorang peternak ayam broiler asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, mengambil langkah hukum terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) setelah mengalami kerugian besar akibat pemadaman listrik yang terjadi pada akhir September 2025. Pemadaman tersebut menyebabkan kematian sebanyak 18 ribu ekor ayam pedaging miliknya.

Penyebab Kerugian Besar

Pemadaman listrik yang terjadi selama tiga hari berturut-turut tanpa pemberitahuan resmi dari PLN membuat sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam tidak berfungsi. Hal ini menyebabkan kondisi lingkungan di dalam kandang menjadi tidak stabil, sehingga banyak ayam mati. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 800 juta.

Meskipun kliennya sudah menyiapkan genset sebagai cadangan, keadaan tersebut tidak cukup untuk mengatasi masalah. Genset tersebut akhirnya meledak karena ketidakpastian pasokan listrik. Selain itu, pembelian bahan bakar minyak juga sulit dilakukan karena aktivitas pom bensin terganggu.

Tindakan Hukum yang Diambil

Kuasa hukum penggugat, Miswar, menjelaskan bahwa kliennya telah melakukan somasi terhadap PT PLN di Jakarta sebanyak tiga kali. Namun, hanya jawaban permintaan maaf yang diberikan oleh PLN Unit Induk Distribusi Aceh setelah somasi ketiga pada 20 Oktober 2025. Akibatnya, kliennya memutuskan untuk menggugat ke Pengadilan Negeri Blangpidie.

Menurut Miswar, tindakan PLN dianggap sebagai kelalaian atau negligence. Ia menilai bahwa pemadaman listrik yang tidak diumumkan dan tidak disertai kompensasi melanggar beberapa peraturan hukum. Diantaranya adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1229 K/Pdt/2006 dan Putusan MA Nomor 2314 K/Pdt/2013.

Dasar Hukum dan Tuntutan

Miswar menyatakan bahwa PLN sebagai pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan wajib mematuhi Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Aturan ini mewajibkan PLN memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan dan memberikan kompensasi jika terjadi kesalahan atau kelalaian dalam pengoperasian ketenagalistrikan.

Selain itu, PLN juga diduga melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Aturan ini menegaskan bahwa pelaku usaha harus bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai standar mutu.

Kerugian Materil dan Imateril

Akibat kelalaian PLN, klien Miswar mengalami kerugian materil sebesar Rp 784 juta. Selain itu, ada kerugian immateril seperti gangguan reputasi usaha, kehilangan kepercayaan mitra, serta penderitaan moril akibat pelayanan publik yang tidak memadai. Kerugian immateril ditaksir sebesar Rp 1 miliar.

Dalam gugatan, Miswar menuntut PT PLN membayar kerugian materil secara tunai sebesar Rp 784 juta dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar.

Informasi Gugatan

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bpd. Penggugatnya adalah PT Meuligo Raya, sedangkan tergugatnya adalah PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dalam hal ini PT PLN Unit Induk Wilayah Aceh. Nilai sengketa dalam gugatan ini mencapai Rp 1,78 miliar.

Sidang pertama akan digelar pada Rabu, 26 November 2025. Petitum gugatan belum dapat ditampilkan di laman tersebut.

Exit mobile version