
Pembentukan Tim Pokja untuk Menindaklanjuti Putusan MK
Polri telah membentuk kelompok kerja (pokja) untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Langkah ini diambil sebagai instruksi langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah rapat bersama pejabat utama Polri pada Senin pagi di Jakarta.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menjelaskan bahwa Kapolri memberikan arahan agar tim pokja segera melakukan kajian cepat terhadap putusan MK tersebut. “Bapak Kapolri telah mengumpulkan para pejabat utama untuk membahas persoalan ini. Berdasarkan rapat tersebut, Polri membentuk tim pokja guna melakukan kajian komprehensif atas putusan MK,” ujar Sandi saat dikonfirmasi 17 November 2025.
Menurut dia, pembentukan pokja penting agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan keputusan Mahkamah. Selain berkaitan dengan internal Polri, putusan tersebut juga bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain yang selama ini bekerja sama dengan kepolisian.
Sandi menjelaskan bahwa Kapolri telah memerintahkan jajaran untuk berkoordinasi, berkolaborasi, dan berkonsultasi dengan seluruh pemangku kepentingan. Pokja akan bekerja secara maraton untuk menentukan formulasi paling tepat sehingga implementasi putusan tidak memunculkan polemik baru di publik.
Dari hasil kajian pokja, Kapolri akan menentukan langkah strategis, termasuk kemungkinan menarik anggota aktif Polri yang kini tengah bertugas di luar struktur kepolisian. “Nanti Bapak Kapolri akan menerima laporan khusus dari tim pokja mengenai langkah-langkah yang akan ditempuh, baik terkait personel yang sudah berada di luar struktur maupun penugasan baru oleh kementerian atau lembaga,” tutur Sandi.
Ia menegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar institusi selama ini tetap mengikuti aturan perundang-undangan. Meski demikian, Polri memandang perlu adanya penyesuaian usai putusan MK. Tim pokja juga diharapkan dapat bekerja cepat mengingat kebutuhan koordinasi lintas lembaga.
“Kita berpacu dengan waktu agar semua persoalan dapat terselesaikan. Fokus kami adalah membangun bangsa dengan sinergi bersama seluruh komponen, termasuk kementerian dan lembaga,” kata Sandi.
Peran MK dalam Memperjelas Batas Kewenangan
Polri menilai putusan MK ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola serta memperjelas batas kewenangan antarinstansi. Sandi menegaskan bahwa Polri menghormati putusan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai amanat undang-undang.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dibacakan pada Kamis (14/11). Mahkamah memutuskan bahwa anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. MK menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya sudah menegaskan bahwa polisi aktif hanya dapat menjabat di luar kepolisian bila telah mengundurkan diri atau pensiun. Namun, penjelasan pasal tersebut justru dianggap menimbulkan bias penafsiran sehingga perlu dihapus.
Ridwan menegaskan bahwa ketidakjelasan norma tersebut berpotensi mengganggu kepastian hukum, baik bagi anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil maupun bagi para ASN yang berkarier di kementerian atau lembaga terkait.
Tantangan dan Langkah Lanjutan
Tim pokja akan berusaha secepat mungkin menyelesaikan masalah yang muncul akibat putusan MK. Mereka akan melakukan analisis terhadap regulasi yang ada, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak menimbulkan konflik atau ketidakpastian hukum.
Selain itu, Polri juga akan memastikan bahwa semua penugasan anggota Polri di luar institusi tetap sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya putusan MK ini, diharapkan tercipta sistem yang lebih transparan dan jelas, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Pembentukan tim pokja ini juga menjadi langkah awal dalam proses penyesuaian kebijakan yang lebih luas. Dalam beberapa waktu ke depan, Polri akan terus berkoordinasi dengan instansi lain untuk memastikan bahwa semua pihak memahami dan melaksanakan putusan MK dengan benar.
Dengan adanya kejelasan hukum ini, diharapkan dapat meminimalkan risiko kesalahpahaman dan memperkuat hubungan kerja antara Polri dan lembaga-lembaga pemerintah lainnya.
