Pemerintah Terbuka dengan Masukan Masyarakat Mengenai KUHP dan KUHAP Baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah terbuka terhadap segala masukan masyarakat berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku per Jumat (2/1). Ia menegaskan bahwa pemerintah siap menerima evaluasi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP versi baru ini. Yusril menyatakan bahwa pemerintah terbuka dengan segala rekomendasi maupun saran dari publik terkait hukum pidana di Indonesia.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi aturan baru ini. Di sisi lain, ia mengatakan tetap memberlakukan prinsip non-retroaktif, yang berarti perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
Reformasi Hukum yang Berkeadilan dan Modern
Yusril mengklaim bahwa KUHP dan KUHAP baru lebih berkeadilan dan modern yang sesuai dengan nilai Pancasila dibandingkan dengan sebelumnya. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” katanya.
Ia menilai penyegaran aturan hukum ini perlu dilakukan karena KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Yusril menilai, KUHP yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif karena tidak hanya semata-mata menghukum pelaku, namun juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujarnya.
Komisi III DPR: Hukum Memasuki Babak Baru
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyambut dengan haru dan sukacita atas berlakunya KUHAP dan KUHP baru. “Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan hukum di Indonesia memasuki babak baru, setelah mengganti KUHP warisan penjajah belanda dan KUHAP warisan orde baru setelah 29 tahun reformasi. “Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” katanya.
Habiburokhman mengatakan, seharusnya pembaharuan KUHP serta KUHAP baru dilaksanakan di awal reformasi, namun baru dapat terlaksana. “Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” katanya.
Penyusunan KUHAP yang Melibatkan Masyarakat
Adapun, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat (2/1). DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 yang kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025.
Menurut Supratman Andi Agtas, penyusunan KUHAP ini telah melibatkan masyarakat. Ia mengatakan, dalam proses penyusunannya, pemerintah telah melibatkan seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia. “Kami lakukan (pertemuan lewat) Zoom untuk bisa memberi masukan,” kata dia.
Kritik dari Masyarakat Sipil
Sejumlah aturan baru disoroti oleh koalisi masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, KUHAP baru tidak memperbaiki pondasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai terbelakang. Isnur mengatakan, berdasarkan sejumlah laporan, termasuk dari World Justice Project suatu organisasi nirlaba independen yang bekerja untuk memajukan supremasi hukum (rule of law) di seluruh dunia, menyebutkan hukum pidana Indonesia merupakan hukum yang terbelakang.
“Angka-angka terkait dengan parsialitas di mana aparat itu tidak independen, memihak dan juga korup, itu sangat tinggi. Rankingnya di 92 dari 114 negara,” kata Isnur dalam konferensi pers yang digelar secara daring di kanal YouTube Yayasan LBH Indonesia, dikutip Jumat (2/1).
YLBHI menyoroti, dalam KUHAP baru ini tidak memperbaiki sejumlah catatan tersebut. Yang mana seharusnya memberikan pengawasan yang ketat dan akuntabel kepada penegak hukum. “Bagaimana polisi menangkap, menahan, masih bisa nahan sendiri gitu. Bagaimana bisa menggeledah, menyita, memblokir bahkan rekening, akun media sosial, dan lain-lain, memungkinkan di mana mereka dengan tafsir sendiri dengan alasan keadaan mendesak melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran gitu,” katanya.
Di sisi lain, YLBHI juga menyoroti proses pengesahannya yang dinilai terburu-buru. Ia menilai, belum adanya sosialisasi yang cukup berkaitan dengan KUHAP ini. “KUHAP sendiri pertama belum ada sosialisasi yang cukup ya. Kita enggak tahu nih seperti apa pemahaman polisi, pemahaman jaksa, pemahaman hakim. Dan KUHAP itu memandatkan ada beberapa aturan-aturan turunan, keadilan restoratif ya, kemudian pelaksanaannya, itu enggak ada sama sekali sekarang. Jadi undang-undangnya blas baru lahir kemarin, baru diketok kemarin, turunannya pun enggak ada. Terus bagaimana mau melaksanakan KUHAP gitu,” katanya.












