Perubahan Kepemimpinan di Kapolres Bima Kota
Kebijakan perubahan jabatan di lingkungan Polri kembali terjadi, kali ini terkait dengan posisi Kapolres Bima Kota. AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Bima Kota, digantikan oleh AKBP Hariyanto. Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda NTB ini kini menjadi Plh Kapolres Bima Kota.
Perubahan ini terjadi setelah AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota, diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) akibat terlibat dalam kasus narkoba dan penyimpangan seksual. Sebelumnya, AKBP Didik dipercaya untuk menggantikan posisi seorang pejabat yang juga terlibat dalam kasus serupa. Namun, kejadian tersebut tidak membuatnya menjauhi tindakan yang melanggar aturan.
AKBP Catur Erwin Setiawan sebenarnya hanya bertugas sementara sebagai pengganti AKBP Didik. Ia baru saja menjabat selama satu minggu sejak 12 Februari 2026. Namun, perubahan ini terjadi karena Kapolda NTB, Irjen Edy Murbowo, memutuskan untuk menunjuk AKBP Hariyanto sebagai pengganti definitif.
Latar Belakang AKBP Hariyanto
AKBP Hariyanto bukanlah orang asing bagi wilayah Bima. Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Bima pada tahun 2023. Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Kapolres Lombok Timur (Lotim). Hal ini menunjukkan bahwa ia memiliki pengalaman yang cukup dalam mengelola wilayah hukum yang berbeda-beda.
Kompol Herman, Wakapolres Bima Kota, mengonfirmasi bahwa AKBP Hariyanto akan mulai bertugas di Bima Kota pada hari Sabtu, 21 Februari 2026. “Iya betul, beliau jadi Plh Kapolres Bima Kota,” ujar Kompol Herman kepada wartawan.
Penjelasan dari Mabes Polri
Mabes Polri melalui Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penunjukan AKBP Catur hanya bersifat sementara. Penunjukan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara hingga ada pengganti yang ditentukan oleh pimpinan Polri.
“Pasca adanya dugaan pelanggaran dan kemudian pasca tindakan yang dilakukan oleh Polda NTB dan Propam dan Bareskrim. Maka nanti perkembangannya tentu akan disampaikan oleh Polda NTB,” jelasnya.
Rekam Jejak AKBP Catur
Sebelumnya, AKBP Catur pernah terlibat dalam kasus narkoba. Saat masih menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Ternate, ia terbukti memakai narkoba lewat hasil tes urine. Akibatnya, ia mendapatkan sanksi berupa pembinaan fisik dan non fisik di Brimob Polda Maluku Utara.
Pada 2024, ia dimutasi ke wilayah hukum Polda Nusa Tenggara Barat. Hal ini menunjukkan bahwa rekam jejaknya tidak sepenuhnya bersih. Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa pihaknya telah menyarankan agar pimpinan Polri membuat sistem yang dapat mencegah personel yang terlibat dalam kasus narkoba menjadi pemimpin di tingkat Polsek hingga Polda.
Sidang Etik AKBP Didik
AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang etik. Sidang KKEP berlangsung selama beberapa jam, dengan 18 saksi yang hadir, termasuk 15 melalui video conference.
Dalam sidang tersebut, AKBP Didik terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual. “Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.
Selain itu, Didik juga diberi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari. Ia juga saat ini ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Bukti yang Ditemukan
Pengungkapan kasus ini bermula ketika dua orang asisten rumah tangga dari anggota kepolisian, Bripka IR dan istrinya, RN, ditangkap. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,415 gram.
Hasil pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat mengarah pada keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi (ML). Malaungi yang sudah tertangkap itu pun akhirnya ‘bernyanyi’ dengan membocorkan keterlibatan polisi lain yang tidak lain adalah Didik selaku atasannya.
Penyimpangan Seksual
Selain terlibat dalam kasus narkoba, Didik juga terbukti melakukan penyimpangan seksual yang mencoreng institusi Korps Bhayangkara. Meski penyimpangan tersebut tidak berkaitan dengan temuan koper berisi narkotika yang sebelumnya ramai diberitakan, hal ini tetap menjadi dasar bagi sidang etik yang memberikan sanksi berat.












