ciptawarta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memerintahkan untuk melakukan proses hukum terhadap anggota polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap guru honorer Supriyano di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra). Bahkan, Kapolri tidak ragu untuk memberhentikan oknum polisi tersebut.
“Jika terbukti ada transaksi sebesar Rp50 juta atau ada permintaan uang, saya minta agar diproses dan dipecat,” ujar Sigit saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2024).
Sigit mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha untuk melakukan mediasi dengan melibatkan bupati dan PGRI. “Kita berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui mediasi karena ini menyangkut anak-anak yang masih kecil dan juga putus sekolah, di sisi lain juga ada guru yang juga kita. Kita tidak ingin proses ini berdampak buruk bagi pihak pelapor maupun yang dilaporkan,” ujarnya.
Kapolri berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui restoratif justice. “Namun, sudah dilakukan mediasi sebanyak 6 kali, kita berharap proses yang sedang berlangsung dapat menghasilkan hasil yang baik. Sehingga kedua belah pihak dapat merasakan keadilan,” tutur Sigit.
“Kita telah melakukan yang terbaik, namun kita juga memiliki keterbatasan karena proses ini akan ditentukan oleh hakim,” tambahnya.
Untuk diketahui, Supriyani, seorang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi perbincangan setelah melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi. Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra, Supriyani mengaku mengalami 30 pertanyaan terkait permintaan uang damai sebesar Rp50 juta dan uang penangguhan penahanan sebesar Rp2 juta.
Permintaan uang tersebut diduga dilakukan oleh anggota Polsek Baito saat Supriyani sedang menghadapi kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya. Propam Polda Sultra telah memeriksa tujuh anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Hasilnya, Kapolsek Baito dan Kanit Pidum Polsek Baito direkomendasikan untuk menjalani pemeriksaan kode etik dan disiplin Polri.
“Saya sangat terkejut dengan permintaan uang tersebut,” ujar Supriyani saat ditemui di Polda Sultra.
“Saya hanya seorang guru honorer, tidak mungkin saya memiliki uang sebanyak itu.”










