CIPTAWARTA.COM – Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hal ini diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga mengungkapkan bahwa Rohidin Mersyah sempat menggunakan rompi polisi sebagai penyamaran saat pemeriksaan dilakukan.
Direktur Penyelidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa saat pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bengkulu, simpatisan dari Rohidin Mersyah telah mengepung tempat tersebut. Situasi ini membuat pihak KPK khawatir akan keselamatan para pihak yang terlibat, termasuk delapan orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu.
Saat itu, KPK meminta bantuan dari pihak Kepolisian untuk membawa para pihak yang terjaring OTT ke Jakarta. Rohidin Mersyah pun menggunakan rompi sebagai penyamaran untuk menghindari menjadi sasaran dari massa yang berkumpul di Polrestabes Bengkulu.
Menurut Asep Guntur Rahayu, rompi tersebut dipinjamkan kepada Rohidin Mersyah sebagai bentuk kamuflase untuk keamanan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Rohidin Mersyah, Isnan Fajri selaku Sekda Provinsi Bengkulu, dan EV alias AC selaku ajudan Gubernur Bengkulu.










