CIPTAWARTA.COM – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menyerahkan Mary Jane, yang merupakan terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, kepada pemerintah Filipina pada Selasa malam (17/12/2024). Mary Jane dijatuhi hukuman mati oleh pemerintah Indonesia setelah dinyatakan bersalah atas upaya menyelundupkan 2,6 kilogram heroin melalui Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Wakil Menteri Luar Negeri Filipina Urusan Imigrasi Eduardo De Vega menyampaikan rasa terima kasih atas kebaikan pemerintah Indonesia yang telah menyetujui pemindahan terpidana mati Mary Jane. De Vega juga secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra atas pelaksanaan pemindahan narapidana tersebut.
“Masyarakat Indonesia, Anda adalah teman sejati Filipina. Kami akan selalu mengingat kebaikan ini. Terima kasih,” ujar De Vega kepada media.
Dalam proses serah terima tersebut, pemerintah Indonesia diwakili oleh Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram. Selain penandatanganan dokumen serah terima, Surya juga secara simbolik menyerahkan dokumen perjalanan yang akan digunakan oleh Mary Jane untuk kembali ke negaranya, Filipina.
Sebagai informasi, pada Jumat (6/12/2024), Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian kesepakatan terkait pemulangan terpidana mati kasus narkotika, Mary Jane Veloso. Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T Vazquez.
Status Mary Jane Tetap Terpidana Mati
Deputi Bidang Koordinasi Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram menjelaskan bahwa meskipun telah diserahkan ke Filipina, status Mary Jane tetap sebagai terpidana mati.
“Pemindahan Mary Jane ke Filipina tidak mengubah statusnya sebagai terpidana. Dia masih akan dipenjara di sana,” ujar Surya kepada wartawan pada Selasa malam (17/12/2024).
Meskipun telah dipulangkan ke Filipina, Surya menegaskan bahwa Mary Jane akan tetap menjalani hukuman sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku di negara tersebut.
“Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut,” tambahnya.
Dia juga menegaskan bahwa setelah dipindahkan ke Filipina, Mary Jane tetap akan masuk dalam daftar tangkal di Indonesia dan dilarang untuk kembali ke negara ini sesuai dengan hukum nasional yang berlaku.












