News  

Hasto Kristiyanto Terancam Ditahan karena Terlibat Kasus Harun Masiku

Tersangka Harun Masiku Terancam Ditahan, Ini Pasal yang Menjerat Hasto Kristiyanto

CIPTAWARTA.COM – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap bersama buron Harun Masiku, berdasarkan informasi yang diterima pada Selasa (24/12/2024). Hasto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam suap bersama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024 adalah Surat Perintah Penyidikan yang menetapkan Hasto sebagai tersangka, berdasarkan Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024. Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

CIPTAWARTA.COM – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pihaknya akan mengecek keabsahan penetapan tersangka terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan,” kata Tessa, Selasa (24/12/2024).

Terpisah, Juru Bicara PDIP, Chico Hakim mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi pasti mengenai penetapan Hasto sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah.

“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen,” ujar Chico.

Menurut surat yang diterima Ciptawarta.com dari SINDOnews pada Selasa (24/12/2024), dugaan korupsi ini terkait dengan pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), selama periode 2017 hingga 2022.

“Dengan ini diinformasikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, yaitu pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 hingga 2022,” demikian isi surat tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *