CIPTAWARTA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberhentikan Yudian Wahyudi dari jabatan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Permintaan ini muncul setelah adanya larangan penggunaan hijab dalam atribut Paskibraka yang dikeluarkan oleh BPIP.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, M Cholil Nafis, mengatakan bahwa Presiden harus mengevaluasi kinerja BPIP dan segera mencabut mandat Yudian sebagai Kepala BPIP. Ia juga meminta agar Yudian diganti dengan sosok yang lebih kompeten dalam memahami Pancasila dan Konstitusi.
Menurut Cholil, Surat Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 yang melarang penggunaan hijab dalam atribut Paskibraka adalah sebuah kesalahan fatal. Ia menambahkan bahwa aturan ini bertentangan dengan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 yang masih mengakomodasi penggunaan hijab bagi wanita Paskibraka.
“Saya pikir ini adalah kesalahan fatal karena bertentangan dengan Peraturan BPIP, konstitusi, dan Pancasila kita yang paling tinggi,” tegas Cholil.
Oleh karena itu, MUI meminta agar Kepala BPIP dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan aturan tersebut untuk diberhentikan dan diganti oleh orang yang benar-benar memahami Pancasila dan Konstitusi. Dengan demikian, diharapkan tidak akan terjadi lagi aturan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan konstitusi yang menjadi dasar negara Indonesia.