ciptawarta.com – Kementerian Agama (Kemenag) telah memberhentikan Hasan Basri Sagala dari posisinya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, pada Selasa (27/8/2024).
Keputusan ini diambil setelah Hasan Basri Sagala dipilih oleh Bakal Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Edy Rachmayadi sebagai bakal calon wakil gubernur yang akan mendampinginya pada Pilgub Sumut 2024. Edy Rachmayadi telah mengumumkan hal tersebut pada 24 Agustus 2024.
Anna Hasbie menjelaskan bahwa Hasan Basri Sagala mencalonkan diri tanpa izin dari Menteri Agama yang merupakan atasan langsungnya. Sehingga, Kementerian Agama tidak memiliki pilihan lain selain memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian dari jabatannya. Surat keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam surat keputusan tersebut, disebutkan bahwa pemberhentian Hasan Basri Sagala dilakukan untuk menjaga ketertiban administrasi. Selain itu, Hasan Basri Sagala juga diberhentikan dari keanggotaannya di Nahdlatul Ulama (NU) karena ikut dalam kontestasi Pilgub Sumut.
“Gus Men (sapaan akrab Menag) telah menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut. Sehingga, mulai Senin (26/8/2023), Hasan Basri Sagala bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan atribut yang berhubungan dengan Kementerian Agama,” jelas Anna Hasbie.