ciptawarta.com – Mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firjan Taufa mengungkapkan bahwa ia langsung diminta membayar uang ‘setoran’ bulanan saat ditahan di Rutan KPK. Jika menolak membayar, ia diancam akan terus bekerja dan tidak boleh berkeliaran.
Hal tersebut diungkapkan oleh Firjan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus pungutan liar di Rutan KPK yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/9/2024). Sebelumnya, Firjan ditahan karena terlibat dalam kasus korupsi pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis dan diisolasi di Gedung C1 di Rutan KPK.
Namun, ia kemudian dipindahkan ke Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur dan kembali diisolasi selama dua hari. Selama masa isolasi tersebut, ia mengaku telah didatangi oleh tahanan lainnya. Setelah ditelusuri, tahanan yang datang adalah Yoory Corneles Pinontoan dan Juli Amar Maruf.
“Siapa yang datang? Apakah Anda kenal dengan Juli Amar Maruf?” tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Waktu saya masuk ke Rutan Guntur, saya diterima oleh Pak Yoory. Setelah itu, saya dibawa ke ruangan dan disuruh menunggu sebentar. Kemudian, saya dipanggil oleh Pak Yoory dan dikenalkan dengan Pak Juli Amar. Dia bilang dia sebagai korting,” jawab Firjan.
Meskipun tidak mengetahui secara mendalam tentang istilah korting, Firjan mengetahui sosok yang menjabat sebagai korting.
“Siapa yang menjabat sebagai korting?” tanya jaksa.
“Juli Amar,” jawab Firjan.
“Setelah dikenalkan, saya diberitahu bahwa tidak ada kamar kosong dan harus diisolasi terlebih dahulu. Setelah itu, saya diberitahu tentang aturan yang berlaku di sana,” lanjut Firjan.










