Informasi Terpercaya dan Terkini

KPU Kembali Memperbolehkan Pendaftaran Cakada yang Sebelumnya Ditolak

KPU Kembali Mengizinkan Pendaftaran Cakada yang Sebelumnya Ditolak

ciptawarta.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pembukaan pendaftaran calon kepala daerah (cakada) untuk peserta Pilkada 2024. Hal ini dilakukan setelah adanya perpanjangan pendaftaran yang meliputi daerah-daerah di mana pasangan calon yang telah mendaftar sebelumnya ditolak oleh KPU daerah.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa perpanjangan ini juga mencakup pasangan calon yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu. “Yang sudah mengajukan tapi enggak diterima, termasuk yang tidak diterima dan mengajukan sengketa di Bawaslu,” ujar Afifuddin saat dikonfirmasi oleh redaksi ciptawarta.com, Kamis (12/9/2024).

Menurut Afifuddin, pendaftaran calon kepala daerah kali ini hanya memerlukan surat pemberitahuan dari partai politik, bukan surat persetujuan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah pasangan calon dalam mendaftar kembali. “Iya, tapi bentuknya pemberitahuan, bukan persetujuan. Karena itu kan turunan dari PKPU. Intinya kan semangatnya mengurangi daerah yang cuma ada calon tunggal. Karena petunjuk teknis kemarin kan jadi catatan dan perdebatan,” jelasnya.

Meski belum diumumkan secara pasti kapan perpanjangan pendaftaran akan berakhir, Ketua KPU menegaskan bahwa waktu penetapan pasangan calon tetap akan dilakukan secara serentak pada tanggal 22 September 2024. “Tetapi memperhitungkan tahapan-tahapan seperti penelitian administrasi, pemeriksaan kesehatan, perbaikan persyaratan administrasi, dan tanggapan masyarakat,” tambahnya.

Sebagai informasi, hingga saat ini terdapat 41 wilayah yang akan mengikuti Pilkada 2024 dan menghadapi pasangan calon tunggal yang akan melawan kotak kosong. Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, angka 41 tersebut masih bisa berubah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *