ciptawarta.com – Sebuah gugatan hukum telah diajukan oleh pengacara dari 14 negara bagian Amerika Serikat (AS) terhadap TikTok, platform berbagi video pendek yang saat ini sedang populer. Gugatan tersebut menyatakan bahwa TikTok memberikan dampak negatif pada generasi muda dan melanggar privasi pengguna. Jaksa Negara Bagian New York Letitia James menyatakan bahwa TikTok menjerat pengguna muda dengan fitur-fitur yang membuat ketagihan, menyebabkan mereka berjuang dengan masalah kesehatan mental. Namun, TikTok membantah tuduhan tersebut dan siap melawan tindakan hukum yang diajukan oleh negara-negara bagian tersebut. Mereka menyatakan bahwa klaim tersebut tidak akurat dan menyesatkan, dan mereka telah berusaha bekerja sama dengan kejaksaan selama lebih dari dua tahun. Namun, kejaksaan memilih untuk mengambil langkah ini alih-alih bekerja sama untuk mencari solusi konstruktif terhadap tantangan industri secara luas.
Ini Dia Alasan 14 Negara Bagian AS Menggugat TikTok
Recommendation for You

Evaluasi Kebijakan Tata Ruang dan Perizinan Lingkungan di Jawa Tengah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)…

Prakiraan Cuaca Kota Palembang pada Hari Sabtu, 17 Januari 2026 Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika…

Makassar — Yayasan Samateruski Bantu Rakyat (SIBARA) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas gizi…

Persebaya Kehilangan Toni Firmansyah, Pergantian Strategi untuk Derby Suramadu Persebaya Surabaya akan menghadapi laga penting…






