Informasi Terpercaya dan Terkini
News  

Menyamar Menjadi Tokoh Publik, Pelaku Modus Giveaway Ditangkap

modus penipuan giveaway

CIPTAWARTA.COM – Pelaku penipuan giveaway yang menyamar menjadi tokoh publik tidak ada habisnya memperdaya masyarakat awam. Baru-baru ini, seseorang berinisial HH alias H diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

H ditangkap karena telah melakukan tindak pidana penipuan (scammer) dengan menyamar sebagai tokoh publik di medsos Tiktok. Pelaku berhasil memperdaya korbannya dengan membuat akun seolah-olah tokoh publik tersebut dan menggunakan foto serta video dari tokoh publik.

Saat ditangkap di kediamannya, penyidik mengamankan beberapa barang sebagai barang bukti.

“Pelaku ditangkap di kediamannya dan beberapa barang bukti diamankan oleh penyidik”, ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada hari Rabu (16/10/2024).

H membuat beberapa akun yang mirip dengan tokoh publik terkenal, lalu foto dan video nya pun menggunakan tokoh yang sama. Modusnya, pelaku menghubungi korban melalui DM/chat, kemudian menawarkan hadiah giveaway sebesar Rp 50 juta.

Tapi sebelum mengirimkan pesan giveaway palsu, pelaku meminta korban untuk like dan follow sosial media pelaku agar korban bisa memenangkan giveaway palsu.

“Korban melihat postingan dalam sebuah akun yang menjelaskan bahwa jika melakukan like pada postingan dan memfollow akun tersebut, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp 50 juta”, ujarnya.

Korban yang melihat postingan tersebut tergerak untuk menyukai postingan dan mengikuti akun palsu tersebut. Bayangkan saja, hanya dengan menekan icon love dan follow akun sudah bisa mendapatkan RP 50 juta.

Lalu kemudian korban diarahkan menuju aplikasi WhatsApp untuk mengklaim hadiah. “Dari link yang dicantumkan dalam akun tersebut akan terhubung ke pesan WhatsApp”, katanya.

Setelah korban merespon percakapan, pelaku lalu meminta biaya dengan dalih ‘biaya administrasi’ pengiriman hadiah giveaway. Setelah korban mengirim biaya administrasinya, nomor korban pun diblokir oleh pelaku.

“Kemudian pelaku menyuruh korban membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan hingga akhirnya nomor korban diblokir oleh pelaku”, katanya lagi.

Dalam pengakuannya saat dimintai keterangan oleh kepolisian, H mengaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2024 hingga September 2024. Aksi kejahatannya ini diduga sudah memakan banyak korban.

Dari kejadian ini, masyarakat dituntut lebih protektif dan tidak mudah mempercayai orang, apalagi orang yang tidak dikenal. Penipuan berkedok giveaway masih menjamur di Indonesia dan menyasar masyarakat awam. Jika ada nomor tidak jelas yang menghubungi dan meminta biaya diawal, itu sudah menjadi pertanda penipuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *