ciptawarta.com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan larangan untuk pemasaran dan penjualan iPhone 16 karena Apple tidak memenuhi persyaratan investasi lokal yang ditetapkan oleh kementerian perindustrian. Hal ini terjadi karena Apple belum memiliki toko resmi di Indonesia, yang membuat konsumen harus membeli produknya melalui platform penjualan kembali.
Sebagaimana dilaporkan oleh Wion News, juru bicara Kementerian Perindustrian Indonesia menyatakan bahwa ponsel impor model iPhone 16 yang diluncurkan pada September tidak dapat dipasarkan di dalam negeri karena unit lokal Apple belum memenuhi persyaratan bahwa 40 persen ponsel harus dibuat dari komponen lokal. Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi yang diperlukan.
Untuk memenuhi persentase tersebut, Apple harus berinvestasi di Indonesia dan menggunakan bahan baku lokal untuk komponen iPhone. Namun, hingga saat ini Apple belum melaksanakan hal tersebut. Karena itu, pemerintah Indonesia hanya memperbolehkan ponsel Apple untuk dibawa masuk ke negara ini secara non-komersial.
Diperkirakan hanya sekitar 9.000 unit model baru iPhone yang telah masuk ke Indonesia, yang memiliki populasi sekitar 280 juta jiwa. Pangsa pasar telepon pintar di Indonesia saat ini didominasi oleh merek-merek China seperti Xiaomi, Oppo, dan Vivo, serta Samsung dari Korea Selatan, menurut laporan Counterpoint Research.
Pada bulan April, CEO Apple Tim Cook mengunjungi Indonesia untuk mengeksplorasi peluang investasi di negara ini dan mencari alternatif rantai pasokan di luar China. Ia juga bertemu dengan presiden saat itu, Joko Widodo, dan penggantinya, Prabowo Subianto, untuk membahas kemungkinan memperluas akademi pengembangan Apple di Indonesia.










