ciptawarta.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dapat menjadi awal dari pengungkapan praktik makelar kasus dalam sistem peradilan. Menurut Mahfud, terbongkarnya kasus Zarof Ricar sangat penting untuk mengusut kasus dugaan korupsi lain yang terjadi di MA.
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud dalam podcast Terus Terang yang berjudul “Bongkar Makelar 1 Triliun, Stop Mafia Hukum” yang diunggah di akun YouTube pribadinya dan dikutip pada Rabu (30/10/2024). “Ini sangat strategis, sangat strategis (kasus Zarof Ricar sebagai pintu masuk untuk mengungkap praktik makelar kasus) dalam bidang peradilan,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menegaskan bahwa peradilan berada di luar kendali pemerintahan eksekutif. Oleh karena itu, pemerintah melalui lembaga penegak hukum sulit untuk mengusut kasus korupsi sebelum ada pengungkapan kasus tersebut.
“Ketika dulu banyak kasus korupsi di peradilan, lalu menyalahkan presiden, menyalahkan Menkumham, menyalahkan Jaksa Agung, itu tidak mungkin karena pengadilan adalah lembaga independen,” jelasnya.
Dengan adanya kasus Zarof Ricar, Mahfud berpendapat bahwa pemerintah dapat membongkar praktik makelar kasus yang terjadi di sistem peradilan Indonesia. Ia juga meyakini bahwa Presiden Prabowo akan mudah mewujudkan tekadnya untuk memberantas korupsi di Indonesia.
“Kasus Zarof ini adalah pintu masuk bagi pemerintah untuk menindak praktik makelar kasus di peradilan. Inilah yang menurut saya bisa menjadi jalan bagi pemerintah untuk benar-benar memberantas korupsi,” tegas Mahfud.
Mahfud juga menyarankan agar pemerintah dapat melakukan penyelidikan terhadap hakim yang telah memutuskan bebas dalam kasus-kasus korupsi sebelumnya. Ia berpendapat bahwa Presiden Prabowo dapat melakukan hal tersebut jika memang tekadnya untuk memberantas korupsi sungguh kuat.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan bebas yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur. Dari rumah mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA, Kejagung menyita uang tunai sebesar Rp920 miliar dan 51 Kg emas Antam. Selain itu, tiga hakim PN Surabaya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Uang sebesar 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 Euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp5.725.075.000 yang disita oleh Kejagung harus dilacak sumbernya,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Al Washliyah (PP GPA), Aminullah Siagian, pada Sabtu (26/10/2024).










