CIPTAWARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang salah satunya diajukan oleh Partai Buruh pada hari ini. Pembacaan putusan tersebut dijadwalkan akan dimulai pukul 10.00 WIB, Kamis 31 Oktober 2024.
Uji materi UU Ciptaker yang diajukan oleh Partai Buruh memiliki nomor registrasi 168/PUU-XXI/2023. Selain itu, ada juga uji materi lainnya dengan nomor registrasi 40/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh serikat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI). Kedua gugatan tersebut akan dibacakan putusannya pada hari ini.
Dalam putusan nanti, ribuan buruh akan mengawal dengan melakukan aksi turun ke jalan. Mereka akan berkumpul di depan Balaikota Jakarta dan Patung Kuda, sebelum berjalan menuju titik aksi di depan Istana Merdeka. “Aksi ini bertepatan dengan pembacaan putusan judicial review UU Cipta Kerja oleh Mahkamah Konstitusi,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, melalui keterangan tertulisnya.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dari buruh terhadap UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan mereka. Diharapkan dengan adanya putusan dari MK, masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terkait.










