ciptawarta.com – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Prasetyo Boeditjahjono (PB), mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan 2016-2017, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023. PB diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar dari perkara tersebut.
“Dalam pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, PB diduga menerima fee sebesar Rp2,6 miliar melalui PPK dari AAS dari PT WTC,” ujar Abdul Qohar Qohar, Dirdik Jampidsus Kejagung, seperti dilansir oleh ciptawarta.com pada Senin (4/11/2024).
Menurut Qohar, Balai Teknis Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan bertanggung jawab atas pembangunan jalur kereta api Trans Sumatera Railways. Salah satunya adalah jalur Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang berasal dari SBSN atau surat berharga syariah negara.
“Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, PB memerintahkan kuasa pengguna anggaran, yaitu terdakwa NSS, untuk memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta NSS untuk memenangkan 8 perusahaan dalam proses tender atau lelang,” jelasnya.
Qohar juga mengungkapkan bahwa sistem lelang yang dilakukan tidak dilengkapi dengan dokumen pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan tidak sesuai dengan aturan. Hal tersebut menyebabkan jalur kereta api mengalami amblas dan tidak dapat digunakan.
“Konsultan pengawas sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan sehingga jalur kereta api Besitang-Langsa mengalami amblas dan tidak dapat digunakan,” tambahnya.
Qohar menuturkan bahwa kerugian negara akibat perbuatan Prasetyo mencapai lebih dari Rp1,1 triliun. Berdasarkan bukti yang cukup setelah pemeriksaan yang berlangsung selama 3 jam, penyidik menetapkan PB sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, PB disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.