CIPTAWARTA.COM – Istilah “iPhone Bea Cukai” tengah menjadi perbincangan dan pencarian populer, menyusul ketentuan bahwa iPhone 16 tidak dapat diperjualbelikan secara bebas di Indonesia. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan istilah tersebut?
iPhone Bea Cukai merujuk pada iPhone yang diimpor secara resmi ke Indonesia dan telah melalui proses pemeriksaan serta pembayaran bea masuk dan pajak di Bea Cukai. Jenis iPhone ini sah untuk digunakan di Indonesia karena telah memenuhi semua persyaratan impor yang berlaku.
Istilah iPhone Bea Cukai menjadi ramai dibicarakan seiring dengan langkah pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang membatasi impor iPhone 16. Hal ini dikarenakan Apple belum memenuhi komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 30% untuk produksi ponsel di Indonesia.
Aturan TKDN
Untuk dapat menjual ponsel secara resmi di Indonesia, produsen harus memenuhi aturan TKDN yang mewajibkan penggunaan komponen lokal dalam proses produksi. Meskipun Apple telah berkomitmen untuk memenuhi aturan ini, namun hingga saat ini, komitmen tersebut belum sepenuhnya terealisasi terutama untuk iPhone 16.
Sebagai konsekuensinya, Kemenperin belum mengeluarkan izin impor untuk iPhone 16 sehingga ponsel tersebut tidak dapat masuk secara resmi dan diperdagangkan di Indonesia.
iPhone Bea Cukai vs iPhone 16
Meskipun secara resmi dilarang, beberapa unit iPhone 16 mungkin masih dapat masuk melalui jalur “Bea Cukai” jika dibawa oleh penumpang atau awak pesawat untuk penggunaan pribadi dan bukan untuk diperjualbelikan. Namun, Kemenperin telah mempertimbangkan untuk mematikan IMEI iPhone 16 yang masuk secara ilegal sehingga tidak dapat digunakan di Indonesia.
Untuk itu, bagi yang ingin membeli iPhone 16, sebaiknya menahan diri dulu sampai ada kejelasan terhadap nasib ponsel tersebut. Jangan sampai terlanjur membeli iPhone kemudian mendapatkan pemblokiran IMEI sehingga tidak dapat digunakan untuk konektivitas data.












