ciptawarta.com – KPK telah menerbitkan surat penangkapan untuk Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin. Namun, hingga saat ini keberadaan tersangka dugaan gratifikasi tersebut masih belum diketahui.
Hal tersebut diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (5/11/2024).
“Sampai saat ini, redaksi ciptawarta.com masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Paman Birin,” ungkap Nia.
KPK juga telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin agar tidak dapat meninggalkan Indonesia.
“Penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan secara in absentia, sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap dirinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Nia.
KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025.
Para tersangka ini sebelumnya diamankan oleh tim penyidik KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024) lalu.
Dalam perkara ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).
Namun, KPK hanya menahan enam tersangka, sedangkan Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan.
“Pada 4 Oktober 2024, telah dilakukan ekspose oleh pimpinan dan disepakati bahwa telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kalimantan Selatan pada tahun 2024-2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
KPK menahan enam tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 7 Oktober hingga 26 Oktober 2024. “Keempat tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK K4,” terangnya.
“Sedangkan tersangka YUD dan AND ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas 1 Jakarta Timur di Gedung KPK C1,” tambahnya.










