CIPTAWARTA.COM – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi merasa kecewa dengan mantan bawahannya, T dan AK, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi online. Kedua tersangka merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi yang dulu bernama Kominfo.
Budi awalnya berbicara tentang upaya untuk memberantas judi online di dunia digital. Kominfo membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki integritas di bawah Direktorat Pengendalian Ditjen Aptika.
Namun Budi menemukan bahwa SDM yang ada masih kurang baik, sehingga beberapa orang dipindahkan ke tugas lain.
“Jumlah personel yang bertugas untuk mengawasi dan menonaktifkan situs judi sangat terbatas. Bahkan hingga saat ini, SDM yang ada masih jauh dari ideal karena terbatasnya anggaran,” ujar Budi saat dihubungi oleh wartawan pada Minggu (10/11/2024).
Untuk mengatasi kekurangan SDM, Direktorat Pengendalian melakukan rekrutmen petugas baru. Mereka dipilih dari luar pegawai Kominfo, dan puluhan calon telah diseleksi oleh Direktorat Pengendalian.
“Tim awal hanya mampu menonaktifkan 10.000 situs per hari, yang jelas tidak mencukupi untuk mencapai target pemberantasan judi online,” tambahnya.
Budi mengungkapkan bahwa banyak orang yang mengajukan diri saat rekrutmen ini dilakukan. Ia juga menyebut bahwa T telah menawarkan beberapa orang yang disebutnya sebagai hacker muda yang ahli dalam memberantas judi online di Indonesia.