CIPTAWARTA.COM – Pemerintah Hong Kong telah mengeluarkan larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan aplikasi populer seperti WhatsApp, WeChat, dan Google Drive di komputer kerja mereka. Larangan ini diberlakukan karena adanya potensi risiko keamanan yang dapat mengancam informasi pemerintah.
Pedoman keamanan teknologi informasi terbaru dari Kantor Kebijakan Digital telah menimbulkan keluhan dari banyak PNS yang merasa tidak nyaman dengan kebijakan tersebut. Namun demikian, PNS masih diperbolehkan menggunakan layanan tersebut di perangkat pribadi yang digunakan di tempat kerja, dengan syarat mendapatkan persetujuan dari manajer.
Kebijakan ini sejalan dengan langkah yang diambil oleh perusahaan-perusahaan lain yang juga mengadopsi kebijakan serupa untuk mengatasi meningkatnya risiko kebocoran data dan tantangan keamanan siber. Menurut Francis Fong, presiden kehormatan Federasi Teknologi Informasi Hong Kong, kebijakan ini bertujuan untuk mencegah malware yang dapat melewati firewall melalui pesan terenkripsi. Selain itu, kebijakan ini juga dapat membantu mengatasi masalah pelanggaran data.
Fong juga menekankan pentingnya etika dan kesadaran staf dalam menutup celah keamanan siber. Awal tahun ini, terjadi pembobolan data di berbagai departemen pemerintah Hong Kong yang mengancam informasi pribadi dari puluhan ribu orang dan menimbulkan kekhawatiran. Oleh karena itu, kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.












