News  

50 Anggota Kabinet Prabowo Belum Beri Laporan Harta Kekayaan Siapakah Mereka

"Ini Dia 50 Anggota Kabinet Prabowo yang Belum Melaporkan Harta Kekayaannya, Siapakah Mereka?"

CIPTAWARTA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa masih terdapat 50 orang anggota Kabinet Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Saat ini, sebanyak 59 orang menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih telah melaporkan LHKPN.

“Total ada 109 orang menteri dan wakil menteri, yang telah melaporkan LHKPN sebanyak 59 orang. Sementara itu, 50 orang lainnya belum melaporkan,” ungkap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, seperti dilansir pada Jumat (15/11/2024).

Selain menteri dan wakil menteri, Pahala juga mengungkapkan bahwa dua orang Utusan Khusus dan empat penasihat khusus presiden telah melaporkan LHKPN. “Dari tujuh orang Utusan Khusus, baru dua orang yang telah melaporkan LHKPN. Sedangkan dari tujuh penasihat khusus, baru empat orang yang telah melaporkan LHKPN,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengingatkan para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih untuk segera melaporkan LHKPN. Batas waktu pelaporan LHKPN adalah tiga bulan setelah dilantik.

“Kami berharap semua menteri dan wakil menteri sudah melaporkan LHKPN sebelum batas waktu tiga bulan. Hal ini untuk memastikan transparansi dalam pemerintahan,” tambah Pahala Nainggolan.

Pahala juga menyebut bahwa pihaknya akan mengirim surat kepada para menteri dan wakil menteri yang belum melaporkan LHKPN. “Kami akan mengirim surat kepada mereka sebulan sebelum batas waktu tiga bulan. Namun, mereka seharusnya sudah mengetahui kewajibannya masing-masing. Jika tidak, staf mereka akan mengingatkan, ‘Pak, sudah dua bulan lagi menuju batas waktu tiga bulan’,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *