Dalam kasus ini, Hendry Lie diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.
ciptawarta.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap tersangka ke-22 pada kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Tersangka yang bernama Hendry Lie (HL) ditangkap oleh Kejagung di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada Senin (18/11/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah Hendry Lie diketahui berada di luar negeri sejak Maret 2024 dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah disampaikan oleh pihak kejaksaan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara penyidik Jampidus, Jamintel, dan Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: 22/F.2/Fd.2/11/2024 yang dikeluarkan pada 18 November 2024. Diketahui sebelumnya, Hendry Lie sempat dipanggil sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dalam kasus ini, namun yang bersangkutan tidak hadir.
Dalam kasus ini, Hendry Lie diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun. Kejagung telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dengan penangkapan ini, Kejagung berharap dapat mengungkap lebih lanjut tentang dugaan korupsi ini dan menuntaskan kasus ini dengan adil.