CIPTAWARTA.COM – Polisi berhasil menangkap A alias M, buronan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tersangka A alias M merupakan bagian dari komplotan pelaku A dan AK yang sudah ditangkap sebelumnya.
Dari foto yang diterima Rabu (20/11/2024), terlihat pelaku mengenakan kaus berwarna hitam dengan gambar anime ‘Jujutsu Kaisen’ sambil menggunakan masker saat dikawal oleh dua anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa A alias M adalah kepingan segitiga terakhir dari komplotan A dan AK yang telah ditangkap sebelumnya.
Selain berperan dalam mengumpulkan website judi online dan uang setoran, ketiganya juga memverifikasi website tersebut agar tidak terblokir dan mengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, termasuk oknum internal Komdigi, bandar, dan pihak lainnya. Pihak kepolisian juga akan menerapkan pidana perjudian dan TPPU untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara.
Ade Ary juga mengungkapkan bahwa A alias M ditangkap pada Minggu (17/11/2024) di sebuah apartemen di Kabupaten Sleman, DIY. Polisi berhasil menyita uang tunai dan aset senilai Rp16 miliar dari tersangka dan istri tersangka, D.












