CIPTAWARTA.COM – Sidang putusan praperadilan yang menentukan sah tidaknya penetapan tersangka Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula akan digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (26/11/2024). Sidang tersebut telah berlangsung selama seminggu di PN Jakarta Selatan dan kini memasuki tahap putusan.
Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin, 18 November 2024, Hakim praperadilan, Tumpanuli Marbun telah mengumumkan bahwa sidang putusan akan dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB besok. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf juga menyatakan bahwa pihaknya sangat optimis bahwa permohonan untuk membebaskan kliennya dari status tersangka akan dikabulkan oleh hakim tunggal praperadilan.
Ari Yusuf juga menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan pada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi yang tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. Dengan demikian, pihaknya percaya bahwa putusan yang akan dijatuhkan akan menguntungkan kliennya.